home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Status Rentan, Penjelasan Pengguna Grabwheels Dianggap Sama Seperti Lansia di Jalanan

Jumat, 15 November 2019 07:30 by reinasoebisono | 664 hits
Status Rentan, Penjelasan Pengguna Grabwheels Dianggap Sama Seperti Lansia di Jalanan
Image source: Istimewa

DREAMERS.ID - Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa pengguna otopet listrik yang disediakan oleh GrabWheels menarik perhatian banyak pihak dan akhirnya membuat pihak kepolisian angkat bicara. Utamanya perihal klasifikasi pengguna kendaraan semacam ini di jalanan.

Melansir CNN Indonesia, pengguna GrabWheels adalah pengguna jalan yang termasuk ‘vulnerable user group’. Yang artinya, pemakai GrabWheels sama rentannya seperti orang lanjut usia atau lansia di jalanan.

"Karena bagi pandangan kami, Polri, bahwa ini adalah salah satu vulnerable user group, kelompok yang rentan. Yang artinya adalah bahwa ini adalah memang harus disiapkan ruas jalan tertentu untuk bisa dioperasionalkan," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Rabu (14/11).

Arti vulnerable user group di sini merujuk pada istilah vulnerable road user yang didefinisikan oleh Komisi Uni Eropa sebagai pengguna jalan yang tidak berkendaraan bermotor, misalnya pejalan kaki atau pesepeda.

"Ya ini mirip seperti pejalan kaki, mirip seperti pesepda, mirip seperti sepeda motor, lansia, itu termasuk vulnerable user group. Jadi kelompok rentan yang harus dilindungi karena tidak dilengkapi dengan rumah-rumah jadi kelompok yang rentan," kata Fahri lagi.

Baca juga: Hati-Hati, Langgar Peraturan Skuter Listrik Bisa Kena Dobel Denda!

Fahri mengatakan saat ini pihak kepolisian menunggu kejelasan dari Kementerian Perhubungan dan instansi negara lainnya terkait status otopet listrik atau kendaraan modern seperti sepeda listrik berbentuk motor dan sebagainya.

Menurutnya, setelah status itu ditetapkan, kepolisia bisa menindak sesuai peraturan yang ada. Pada momen kekosongan peraturan seperti sekarang, Fahri menghimbau otopet listrik tidak digunakan di jalanan umum.

"Saya melihat aturannya ada tiga yang perlu diatur. Yang pertama penetapan tentang kendaraan bermotor listrik jenis otopet ini seperti apa, yang kedua ruang lingkup operasionalisasinya itu di mana saja, yang ketiga sistem keamanan pengendara maupun keamanan otopet listrik," jelas Fahri.

"Ya penetapannya itu kategori di UU angkutan jalan itu kan sepeda motor, mobil bus, mobil penumpang, terus alat berat, nah berarti kan belum masuk. Karena kalau sepeda motor adalah kendaraan roda dua atau roda tiga tanpa rumah-rumah. Nah ini nanti akan kami koordinasikan dengan Dirjen Perhubungan Darat [Kementerian Perhubungan]," kata Fahri.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Kristiana
Cast : Park Chanyeol (EXO), Sandara Park (2NE1), Xiumin (EXO), Minzy (2NE1), Sehun (EXO), Lee Hi

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)