home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Status Rentan, Penjelasan Pengguna Grabwheels Dianggap Sama Seperti Lansia di Jalanan

Jumat, 15 November 2019 07:30 by reinasoebisono | 597 hits
Status Rentan, Penjelasan Pengguna Grabwheels Dianggap Sama Seperti Lansia di Jalanan
Image source: Istimewa

DREAMERS.ID - Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa pengguna otopet listrik yang disediakan oleh GrabWheels menarik perhatian banyak pihak dan akhirnya membuat pihak kepolisian angkat bicara. Utamanya perihal klasifikasi pengguna kendaraan semacam ini di jalanan.

Melansir CNN Indonesia, pengguna GrabWheels adalah pengguna jalan yang termasuk ‘vulnerable user group’. Yang artinya, pemakai GrabWheels sama rentannya seperti orang lanjut usia atau lansia di jalanan.

"Karena bagi pandangan kami, Polri, bahwa ini adalah salah satu vulnerable user group, kelompok yang rentan. Yang artinya adalah bahwa ini adalah memang harus disiapkan ruas jalan tertentu untuk bisa dioperasionalkan," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Rabu (14/11).

Arti vulnerable user group di sini merujuk pada istilah vulnerable road user yang didefinisikan oleh Komisi Uni Eropa sebagai pengguna jalan yang tidak berkendaraan bermotor, misalnya pejalan kaki atau pesepeda.

"Ya ini mirip seperti pejalan kaki, mirip seperti pesepda, mirip seperti sepeda motor, lansia, itu termasuk vulnerable user group. Jadi kelompok rentan yang harus dilindungi karena tidak dilengkapi dengan rumah-rumah jadi kelompok yang rentan," kata Fahri lagi.

Baca juga: Hati-Hati, Langgar Peraturan Skuter Listrik Bisa Kena Dobel Denda!

Fahri mengatakan saat ini pihak kepolisian menunggu kejelasan dari Kementerian Perhubungan dan instansi negara lainnya terkait status otopet listrik atau kendaraan modern seperti sepeda listrik berbentuk motor dan sebagainya.

Menurutnya, setelah status itu ditetapkan, kepolisia bisa menindak sesuai peraturan yang ada. Pada momen kekosongan peraturan seperti sekarang, Fahri menghimbau otopet listrik tidak digunakan di jalanan umum.

"Saya melihat aturannya ada tiga yang perlu diatur. Yang pertama penetapan tentang kendaraan bermotor listrik jenis otopet ini seperti apa, yang kedua ruang lingkup operasionalisasinya itu di mana saja, yang ketiga sistem keamanan pengendara maupun keamanan otopet listrik," jelas Fahri.

"Ya penetapannya itu kategori di UU angkutan jalan itu kan sepeda motor, mobil bus, mobil penumpang, terus alat berat, nah berarti kan belum masuk. Karena kalau sepeda motor adalah kendaraan roda dua atau roda tiga tanpa rumah-rumah. Nah ini nanti akan kami koordinasikan dengan Dirjen Perhubungan Darat [Kementerian Perhubungan]," kata Fahri.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)