home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Hati-Hati, Langgar Peraturan Skuter Listrik Bisa Kena Dobel Denda!

Selasa, 26 November 2019 10:00 by manachemvr | 483 hits
Hati-Hati, Langgar Peraturan Skuter Listrik Bisa Kena Dobel Denda!
Image source: Kompas

DREAMERS.ID - Kemarin (25/11), Dinas Perhubungan Jakarta dan Korlantas Jakarta mulai mengawasi pengguna skuter listrik. Hal ini sejalan dengan keputusan pemberian tilang kepada pengguna yang melanggar lalu lintas.

Berfokus pada keselamatan, ternyata Grab Indonesia selaku penyedia layanan skuter listrik juga mendukung keputusan Dishub dan Korlantas DKI Jakarta atas peraturan yang baru saja berlaku. Bahkan dikatakan bahwa Grab juga akan menambah denda kepada pengguna yang masih melanggar.

"Kami mendukung upaya Dinas Perhubungan Jakarta dan Korlantas Jakarta untuk memprioritaskan keamanan. Grab juga akan memberlakukan denda sampai dengan Rp 300.000 di area operasi GrabWheels apabila menemukan pengguna yang tidak mematuhi aturan keamanan," kata Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia. Melansir Detik.

Sejak pagi tadi, pihak kepolisian sudah mulai memantau pengguna skuter listrik di jalan raya. Berdasarkan peraturannya, skuter listrik hanya dapat beroperasi di kawasan tertentu seperti arena olahraga, tempat wisata, dan jalur sepeda.

Menurut pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan, pengguna yang masih menggunakan skuter listrik di luar wilayah yang ditentukan akan dikenakan tilang sebesar paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu denda juga akan dikenakan oleh pihak Grab sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Jadi jika pengguna melanggar lalu lintas, ia harus membayar denda sebesar total Rp 550.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pihak kepolisian juga menjelaskan bahwa mekanisme penilangan dilakukan jika pengguna tidak mengindahkan teguran petugas. Jika petugas melihat pengguna yang melanggar, pengguna hanya akan ditegur untuk kembali ke jalur yang diperbolehkan. Tetapi jika pengguna tidak beritikad baik untuk kembali ke jalurnya, maka penilangan akan dilakukan.

(mnc)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)