DREAMERS.ID - Beberapa waktu lalu, sempat heboh kasus pembobolan ATM Bersama yang diduga dilakukan oleh 12 orang Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Jumlah dugaan uang yang berhasil dicuri dari pembobolan mesin ATM-pun terbilang besar, nominalnya mencapai hingga Rp 32 Miliar.
Namun, berdasarkan pernyataan pihak kepolisian, jumlah nominal uang yang berhasil dibobol semakin membengkak, bahkan mencapai Rp 50 Miliar.
Pihak kepolisian-pun telah melakukan tindakan dengan memanggil total 41 orang, tetapi hingga hari Jumat (22/11/2019) yang memenuhi panggilan kepolisian baru berjumlah 25 orang saja.
Baca juga: Nasib Holywings Ditutup, Ada Peluang Hanya Ganti Nama Untuk Beroperasi Kembali?
Melansir dari liputan6.com, beginilah modus belasan anggota Satpol PP dan tindakan yang telah dilakukan, setelah dituangkan dalam bentuk infografis:Berdasarkan infografis diatas, telah diketahui bahwa total 12 anggota Satpol PP telah diduga/ditetapkan sebagai pelaku pembobolan ATM, 10 orang anggota telah dipecat dan 2 orang lain sedang menunggu penetapan status tersangka.
Ke-41 orang yang dipanggil ternyata bukan seluruhnya anggota Satpol PP. Polisi hingga saat ini masih memeriksa sejumlah orang dengan dugaan pencucian uang dan polisi juga telah memanggil pihak Bank DKI untuk meminta keterangan.
(sgd)