DREAMERS.ID - Senin (09/12) kemarin, kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) didatangi oleh Ikatan Awak Kabin Garuda (Ikagi) dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mereka datang untuk melaporkan kondisi ‘tidak lazim’ ketika Garuda dipimpin oleh Ari Askhara.
Menurut Jacqueline Tuwanakotta selaku Sekjen Ikagi, banyak sekali kebijakan baru dari Ari yang sangat merugikan karyawan. Hal ini menciptakan situasi kerja menjadi menegangkan ketika karyawan dituntut untuk tidak melakukan kesalahan.
"Mereka takut, terancam, melakukan kesalahan sedikit langsung dipindahkan ke Papua, awak kabin yang harusnya pembinaan di-grounded, grounded itu nggak boleh terbang," kata Jacqueline.
Beberapa kebijakan yang dibuat oleh Ari Askhara dimulai dari mutasi penerbangan, dinilai janggal karena beberapa kasus karyawan yang dipindah tugaskan tidak diberi penjelasan mengenai alasan pemindahan. Hal ini diungkapkan oleh Putri Adelia Pamela yang awalnya ditugaskan di Jakarta, terpaksa pindah ke Makassar tanpa alasan jelas.
Salah satu contoh kebijakan paling kontroversial selama Ari menjabat adalah ketika jam terbang awak kapal melebihi batas. Hal ini sempat dirasakan oleh Hersanti (30) ketika dirinya harus terbang PP Jakarta-Melbourne-Jakarta selama 18 jam. Biasanya awak kabin diberikan waktu untuk istirahat dalam penerbangan jauh, tapi dalam kasus ini Hershanti tidak diberikan waktu istirahat.
Baca juga: Daftar Dirut dan Komisaris Garuda, Dari Ayah Sherina Sampai Bos Media Group
"Saya yang mengalami penerbangan, PP baru kemarin saya dari Melbourne PP, rasanya badan melayang. Ini baru aja mendarat kemarin dan saya menyempatkan ke mari untuk memberitahu badan saya rasanya nggak enak banget," katanya.Hingga sampai Ari Askhara dipecat dari jabatannya, Zaenal mengungkapkan bahwa awak kabin tidak berani melakukan perlawanan. Alasan terbesar awak kabin tersebut karena sanksi terberat adalah grounded (dilarang terbang) atau diberikan surat peringatan (SP). Ketika awak kabin di-grounded, maka penghasilan mereka berkurang.
Meski demikian, Roni Eka Mirsa selaku Vice President (VP) Awak Kabin Garuda Indonesia mengaratakan regulasi pramugari untuk bekerja 18 jam tidak menyalahi regulasi apapun. Kebijakan ini menurut informasi baru diaplikasikan dan diuji coba mulai Oktober 2019 dan masih dilakukan review secara periodik.
"Itu benar, memang pertengahan Oktober itu dalam posisi trial 2019, baru. Dan itu secara periodik kita review, tapi itu sebetulnya secara regulasi tidak ada yang terlanggar," kata Roni.
(mnc)