DREAMERS.ID - Penggunaan kantong plastik yang merugikan alam saat ini meningkatkan rasa kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan. Salah satunya dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mengeluarkan peraturan gubernur terkait pelarangan penggunaan kantong plastik.
Pergub larangan kantong plastik ini rencananya akan mulai dilakukan bulan Juli 2020. Adapun pemberlakuan pelarangan ini termasuk di pusat perbelanjaan seperti mal, swalayan, hingga pasar.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 30 seperti dikutip dari Detik.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup DKI, sebelum akhirnya peraturan ini efektif berlaku akan dilakukan sosialisai mengenai larangan penggunaan kantong plastik. Dinas LH juga akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar peraturan ini.
Baca juga: Jakarta Sudah Bukan Ibu Kota dan Alami Kekosongan Hukum Terkait Status Ibu Kota?
"Kalau di pusat perbelanjaan yang kena sanksi adalah pengelola mal begitu pula di pasar yang terkena sanksi adalah PD Pasar Jaya, sedangkan di toko swalayan yang tidak dalam mal yang terkena adalah penanggung jawab toko swalayan tersebut," kata Andono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.Lebih lanjut Pergub ini mengatur setiap pusat perbelanjaan untuk wajib menggunakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat digunakan secara berulang. Kantong belanja tersebut dikatakan dapat terbuar dari bahan apapun seperti daun kering, kertas, kain, polyester yang memiliki ketebalan memadai dan pastinya dapat didaur ulang.
Lalu jenis kantong belanja yang dilarang penggunaannya merupakan kantong belanja plastik untuk sekali pakai. Biasanya kantong belanja plastik ini berbahan dasar plastik, thermoplastic synthetic polymeric, lateks, polimer termoplastik, polietilena, atau bahan sejenisnya.
(mnc)