home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Apa Itu PSBB, Aturan Baru Pemerintah yang Lebih Ketat dari Social Distancing

Senin, 06 April 2020 12:00 by fzhchyn | 1067 hits
Apa Itu PSBB, Aturan Baru Pemerintah yang Lebih Ketat dari Social Distancing
Image source: Tempo

DREAMERS.ID - Setelah mengimbau masyarakat untuk melakukan social/physical distancing, pemerintah mengeluarkan peraturan baru sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin tinggi di Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penanganan virus corona telah dikeluarkan oleh pemerintah. Oscar Primadi MPH, Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengatakan PSBB bersifat lebih ketat daripada social distancing karena diikat oleh peraturan. Bukan lagi sekedar imbauan.

"Karena nilai dari PSBB itu lebih ketat dari social distancing. Sifatnya bukan lagi berupa himbauan melainkan adanya penguatan peraturan-peraturan kegiatan penduduk," jelas Oscar saat melakukan konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, pada Minggu (5/4), mengutip laporan Detik.

"Jadi ada yang boleh dilakukan, dan ada yang tidak boleh dilakukan, dan ada penegakan hukum tentunya oleh instansi berwenang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," lanjutnya.

Baca juga: Ada Puluhan Artis Korea Dinyatakan Positif COVID-19 Sepanjang 2021

Dengan terbitnya peraturan ini, nantinya petugas hukum dapat menindak tegas masyarakat yang tidak mematuhi peraturan tersebut. Dalam bab tiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, pasal 13, meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Oscar menegaskan nantinya PSBB bukan sesuatu yang melarang masyarakat dalam melakukan sesuatu, melainkan hanya pembatasan sosial berskala besar yang lebih mengutamakan keselamatan masyarakat.

"PSBB sekali lagi akan berdampak tentunya kepada hal-hal yang berkenaan dengan masyarakat, jadi bukan sesuatu yang melarang, tetapi pembatasan, tentu semuanya masih bisa bergerak, tetapi pembatasan sosial berskala besar tersebut tentunya mengutamakan keselamatan masyarakat baik di tingkat nasional maupun daerah," tutupnya.

(fzh)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)