DREAMERS.ID - Ruben Onsu sempat mempermasalahkan nama Bensu pada bisnis ayam geprek miliknya yang digunakan pebisnis lain, PT Ayam Geprek Benny Sujono pemilik merek I Am Geprek Bensu. Ruben Onsu menggugat pemakaian nama tersebut.
Ruben Onsu mengajukan gugatan terkait Hak Kekayaan Intelektual ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada September 2018. Gugatan tersebut sempat ditolak majelis hakim, namum suami Sarwendah itu tak menyerah dan kembali mengajukan gugatan pada 23 Agustus 2019.
Kemudian pada 13 Januari 2020, Pengadilan Negeri Niaga Jakara Pusat kembali menolak gugatan Ruben Onsu. Hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu. Sementara pendaftar merek atas nama Ruben Onsu dibatalkan.
Baca juga: Ruben Onsu Boyong Ayam Geprek di Paris Fashion Week 2022
Pihak Ruben Onsu kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 2 April 2020. Namun pada 20 Mei 2020 lalu, Mahkamah Agung menolak gugatan pembatalan merek yang dimohonkan ruben. Terkait hal ini Ruben Onsu harus menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan segera mengganti nama bisnisnya.Dari kasus tersebut diketahui bahwa gerai kuliner I Am Geprek Bensu telah didirikan lebih dulu pada 17 April 2017 di Pademangan, Jakarta. Ruben Onsu sempat bekerja sebagai duta promosi untuk I Am Geprek Bensu. Setelah 4 bulan ikut dalam usaha tersebut, Ruben Onsu mendirikan usaha Geprek Bensu sendiri dan mengklaim bahwa Bensu adalah singkatan namanya.
(bef)