home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sekarang Tolak Tes Rapid atau Swab Kena Denda Rp 5 Juta

Selasa, 20 Oktober 2020 19:45 by RandyW | 447 hits
Sekarang Tolak Tes Rapid atau Swab Kena Denda Rp 5 Juta
Image Source: unplash.com

DREAMERS.ID - Rapat paripurna yang berlangsung pada hari Senin (19/10/2020) di Gedung DPRD DKI Jakarta, membahas tentang Pengesahan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19, salah satunya denda bagi mereka yang menolak dites.

Sidang dipimpin oleh Ketua DRPD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dan Wakil DRPD DKI Jakarta Suhaimi dan Mohamad Taufik. Hadir pula Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Dalam Perda yang disahkan terdapat beberapa aturan terkait penanganan Covid-19 khususnya di DKI Jakarta. Salah satunya adalah berlakunya denda jika warga DKI Jakarta menolak untuk melakukan Rapid Test dan Swab Test.

Baca juga: Gejala Khusus COVID-19 Subvarian XB.1.16 yang Ditemukan 5 Kasus Di Jakarta

Sanki denda administratif paling banyak sebesar Rp 5 juta diatur dalam Pasal 29 dan 30 Perda Penanggulangan Covid-19.

Pasal 29 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta."

Sedangkan Pasal 30 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta."

(rnd)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)