home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sekarang Tolak Tes Rapid atau Swab Kena Denda Rp 5 Juta

Selasa, 20 Oktober 2020 19:45 by RandyW | 416 hits
Sekarang Tolak Tes Rapid atau Swab Kena Denda Rp 5 Juta
Image Source: unplash.com

DREAMERS.ID - Rapat paripurna yang berlangsung pada hari Senin (19/10/2020) di Gedung DPRD DKI Jakarta, membahas tentang Pengesahan Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19, salah satunya denda bagi mereka yang menolak dites.

Sidang dipimpin oleh Ketua DRPD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, dan Wakil DRPD DKI Jakarta Suhaimi dan Mohamad Taufik. Hadir pula Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Dalam Perda yang disahkan terdapat beberapa aturan terkait penanganan Covid-19 khususnya di DKI Jakarta. Salah satunya adalah berlakunya denda jika warga DKI Jakarta menolak untuk melakukan Rapid Test dan Swab Test.

Baca juga: Gejala Khusus COVID-19 Subvarian XB.1.16 yang Ditemukan 5 Kasus Di Jakarta

Sanki denda administratif paling banyak sebesar Rp 5 juta diatur dalam Pasal 29 dan 30 Perda Penanggulangan Covid-19.

Pasal 29 berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 Juta."

Sedangkan Pasal 30 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta."

(rnd)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)