home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sidang Banding Ditolak, Mantan Presiden Korsel Divonis Lebih Berat Atas Kasus Suap

Jumat, 30 Oktober 2020 16:11 by SidikTri | 374 hits
Sidang Banding Ditolak, Mantan Presiden Korsel Divonis Lebih Berat Atas Kasus Suap
Dreamers.id

DREAMERS.ID - Sidang banding terhadap mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung Bak atas kasus penggelapan dana dan penyuapan akhirnya telah sampai pada keputusan final. Persidangan yang dilakukan di pengadilan tertinggi Korea Selatan pada Kamis (29/10), telah menetapkan putusan hukuman untuk mantan presiden Lee.

Melansir The Korea Herald (30/10), mantan Presiden Lee dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda sebesar 13 miliar won atau sekitar Rp 168 miliar, dan penyitaan aset senilai 5,78 miliar won atau setara dengan Rp 73,6 miliar.

Hukuman tersebut lebih ringan daripada hukuman 23 tahun yang diminta jaksa penuntut, namun lebih berat dari hukuman 15 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada tahun 2018.

Baca juga: Korea Selatan Resmi Larang Penjualan Daging Anjing Yang Sudah Dilakukan Beradab-Abad

Mantan presiden yang menjabat dari tahun 2008 - 2013 tersebut menghdapi tuduhan kasus penggelapan dana sekitar 34,9 miliar won (Rp 451 miliar) dari DAS, perusahaan suku cadang mobil milik saudara laki-lakinya, dan menerima suap sekitar 16,3 miliar won (Rp 210,6 miliar) dari Samsung dan perusahaan lain.

Lee Myung Bak akhirnya terbukti telah menggelapkan dana sekitar 25,2 miliar won (Rp 325,6 miliar) dari DAS dan menerima suap sebesar 9,4 miliar won (Rp 121,4 miliar). Pengadilan Distrik Pusat Seoul kemudian menjatuhi hukuman 15 tahun penjara. Kemudian mengajukan banding di tahun 2020 ini.

Menurut sejumlah laporan, polisi telah mendatangi kediamannya di Seoul untuk menjemputnya kembali, seperti dikutip dari AFP, Kamis (29/10). Lee Myung Bak, yang kini berusia 78 tahun, kemungkinan akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara kecuali menerima pengampunan dari presiden karena putusan tersebut tidak dapat diajukan banding lebih lanjut.

(sidk)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)