home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ternyata Ada Hal Khusus Di Aturan Untuk PNS Selama PPKM Darurat WFH 100%

Sabtu, 03 Juli 2021 15:41 by reinasoebisono | 1350 hits
Ternyata Ada Hal Khusus Di Aturan Untuk PNS Selama PPKM Darurat WFH 100%
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Pemerintah mengeluarkan peraturan baru untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau PNS selama PPKM Darurat. PNS di wilayah Jawa-Bali yang bekerja di sector non-esensial wajib bekerja di tempat tinggal atau work from home (WFH) secara penuh alias 100%.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang layanannya berkaitan dengan sector bersifat esensial, jumlah PNS yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal adalah 50%. Sementara layanan pemerintah bersifat kritikal, bisa menugaskan pegawainya WFO 100%.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) PANRB No. 14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 2 Juli 2021 ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

Namun meski ada pemberlakuan WFH 100% untuk instansi non esensial, Lembaga tersebut harus tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan. Dan jika ada alasan penting serta mendesak diperlukan pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor. 

Jadi meskipun melaksanakan 100% bekerja dari tempat tinggal, PNS tersebut harus siap jika ada panggilan ke kantor untuk urusan mendesak.

PNS yang melaksanakan WFO diminta untuk tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan layanan pemerintah pada sektor esensial dan kritikal berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat.

Dan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan untuk masyarakat, PPK juga perlu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja yang bisa dilakukan dalam tiga cara.

Pertama, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur. Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi. Ketiga, membuka media komunikasi daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

Selain itu, PPK juga bertanggungjawab dalam menjamin kualitas pelayanan publik selama masa PPKM Darurat. "Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," jelas surat tersebut.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Seorang pelaku utama organisasi peretasan berkebangsaan Cina, A (34), berhasil ditangkap setelah diekstradisi dari Bangkok, Thailand, ke Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada 22 Agustus pukul 05.05 pagi tadi. ...
  • HOT !
    They are finally here! Momen yang paling dinantikan akhirnya tiba setelah ajang pencarian bakat global CHUANG ASIA S2 resmi menutup perjalanannya melalui malam puncak Grand Debut Night yang tayang secara eksklusif di WeTV pada Sabtu, 6 April 2025 kemarin....
  • HOT !
    Son Chang Wan, mantan presiden perusahaan yang mengoperasikan Bandara Muan, Korea Selatan tempat di mana pesawat Jeju Air mengalami tragedy, ditemukan meninggal dunia di rumahnya oleh pihak kepolisian....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : nanda18
Cast : #Jungkookbts#Taehyung#Bts#SehunExo#sujeong#lovelyz#Fc#BTOB#Minhyuk

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)