Jumat, 30 Oktober 2020 16:04 by RizkiSetiawaan | 453 hits
DREAMERS.ID - Pemerintah telah mengumumkan keputusan melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang disampaikan oleh Ida Fauziah, bahwa pada tahun 2021 mendatang tidak ada kenaikan upah minimum. Berarti, tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), atau pun upah minimum kabupaten/kota (UMK).