home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Sudah Boleh Makan di Bioskop dan Nge-Gym, Perhatikan Dulu Syaratnya!

Selasa, 05 Oktober 2021 13:30 by rizaluthfiah | 775 hits
Sudah Boleh Makan di Bioskop dan Nge-Gym, Perhatikan Dulu Syaratnya!
Image Source : Halodoc

DREAMERS.ID - Pemerintah kembali melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyayarakat (PPKM) Level 1-4 di Jawa-Bali selama 14 hari dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021. Dan ada sejumlah aturan yang dilonggarkan.

Hanya ada satu provinsi yang turun ke Level 1 yaitu Blitar, menjadi hidup 'New Normal' berdampingan dengan Covid-19. Sementara wilayah Jabodetabek masih di Level 3, karena belum mencapai target vaksinasi.

Adapun aktivitas menonton di bioskop saat ini diperlonggar dan diperbolehkan makan di dalam ruangan. Fasilitas gym atau olahraga di pusat kebugaran juga diizinkan kembali beroperasi dengan syarat protokol kesehatan ketat.

"Pembukaan fasilitas fitness kapasitas 25 persen dengan protokol kesehatan kenan skrining PeduliLindungi, konter makanan diperbolehkan buka, namun kapasitas bioskop tetap berlaku 50 persen," kata Luhut, dikutip dari Detik Health.

Baca juga: Mal-mal Legendaris Tutup, Ini Triple Combo Perkiraan Penyebabnya

Adapun syarat dan ketentuan untuk bisa masuk ke pusat kebugaran di beberapa tempat, sebagai berikut:

1. Wajib memakai masker selama aktivitas olahraga
2. Dilakukan pengecekan suhu sebelum memasuki ruangan
3. Fasilitas penunjanga seperti loker, VIP room, tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali akses toilet
4. Pengunjung fasilitas olahraga tidak boleh berkumpul sebelum atau sesudah olahraga
5. Skrining pengunjung memakai PeduliLindungi
Fasilitas olahraga yang kedapatan melanggar ditutup sementara

Berikut daftar wilayah yang mengizinkan pusat kebugaran atau gym beroperasi:

1. DKI Jakarta
2. Kota Tangerang
3. Kabupaten Tangerang Selatan
4. Kota Bogor
5. Kota Bekasi
6. Kota Depok
7. Kabupaten Bogor
8. Kabupaten Bekasi
9. Kota Bandung
10. Kota Cimahi
11. Kabupaten Bandung Barat
12. Kabupaten Bandung
13. Kota Sumedang
14. Kota Semarang
15. Kabupaten Kendal
16. Kabupaten Semarang
17. Kabupaten Demak
18. Kabupaten Sidoarjo
19. Kota Surabaya
20. Kota Mojokerto
21. Kabupaten Mojokerto
22. Kabupaten Lamongan
23. Kabupaten Gresik
24. Kabupaten Bangkala

(rzlth)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Kristiana
Cast : Park Chanyeol (EXO), Sandara Park (2NE1), Xiumin (EXO), Minzy (2NE1), Sehun (EXO), Lee Hi

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)