DREAMERS.ID - Laura Anna telah meninggal dunia, namun kasus kecelakaan yang mengakibatkannya lumpuh masih bergulir. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Timur, Selasa (4/1/22), Gaga Muhammad dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Tuntutan ini dianggap netizen sangat ringan, namun pihak keluarga Laura cukup puas dengan kinerja jaksa. Kakak kandung Laura, Grita Iren melalui Instagram menyampaikan rasa terima kasihnya pada jaksa, “Pak jaksa, kami selaku keluarga berterima kasih.”
“Saya sadar tidak ada yang bisa mengembalikan adik saya, tapi setidaknya dia bisa mendapatkan keadilan yang seharusnya,” lanjutnya. Dia menambahkan “Sekedar info teman-teman biasanya tuntutan hanya 2/3 dari pidana maksimum dalam kasus ini pasal yang disematkan pidananya hanya 5 tahun.”
Gaga Muhammad dikenakan pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Jaksa menyebut yang meringankan tuntutan terhadap Gaga adalah sopan dan masih muda.
Baca juga: Tidak Tunjukkan Rasa Bersalah, Gaga Muhammad Divonis 4,6 Tahun Penjara
"Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa menyadari kesalahan dan menyesali perbuatannya," ujar JPU, mengutip CNN Indonesia."Terdakwa belum pernah dihukum karena suatu tindak pidana, terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari," lanjutnya.
Pengacara Gaga, Fachmi Bachmid selanjutnya akan menyusun nota pembelaan bersama Gaga untuk meringankan hukuman.
(bef)