DREAMERS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Gaga Muhammad pada Rabu (19/1/22) terkait kasus kecelakaan bersama Laura Anna.
Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda 10 juta sesuai tuntutan sebelumnya. Gaga telah menyampaikan rasa penyesalan dan rasa bersalah atas tragedi yang berujung kelumpuhan Laura Anna.
Namun, Majelis Hakim tidak melihat Gaga menunjukkan rasa bersalah itu. Gaga justru berupaya mencari unsur kesalahan, kelalaian, serta luka berat sebagai bagian dari kesalahan Laura Anna.
"Majelis hakim tidak melihat inkonsistensi atas pernyataan tersebut, di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya, terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," kata Hakim PN Jakarta Timur.
Hakim menyebut tindak pidana yang dilakukan Gaga diawali dengan mabuk-mabukan yang tidak sesuai aturan, "Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," ujar Hakim.
(bef)