home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Berapa Sih THR yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin?

Senin, 18 April 2022 17:32 by reinasoebisono | 1204 hits
Berapa Sih THR yang Diterima Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin?
Image source: Okezone

DREAMERS.ID - Aturan pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 untuk TNI, Polri, ASN, pejabat negara, pensiunan dan penerima pensiun telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Sebagai informasi, ada tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 itu, melalui Kementerian Keuangan juga memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan H-10 Lebaran tahun 2022. Dan sesuai peraturan tersebut, presiden dan wapres juga mendapatkan THR.

Bedanya, presiden, wakil presiden dan pejabat negara lainnya tidak mendapatkan tukin alias tunjangan kinerja yang disebutkan di atas. "Karena dalam struktur penghasilan mereka tidak ada tukin," kata Stafus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Terkait besarannya, THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, melansir Kompas. Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara untuk gaji wapres, yang diberikan adalah 4 kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.

Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, dikatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian gaji Jokowi mencapai Rp 30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali Rp 5.040.000. Sementara gaji untuk Maruf Amin mencapai Rp 20.160.000 atau 4 kali Rp 5.040.000.

Ditambah, tunjangan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000. Dengan demikian, THR yang akan diterima Presiden Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Untuk Wapres Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)