DREAMERS.ID - Setelah hampir satu bulan persidangan, gugatan pencemaran nama baik Johnny Depp terhadap mantan istrinya Amber Heard akhirnya telah mengambil putusan dimana dimenangkan oleh Johnny Depp.
Hakim menyatakan Johnny Depp bakal mendapatkan 15 juta dollar AS atau Rp 217 miliar sebagai ganti rugi. Sementara Amber Heard juga akan mendapatkan ganti rugi senilai 2 juta dollar AS atau Rp 28 miliar.
Atas putusan tersebut, Johhny Depp merilis pernyataan yang menyampaikan rasa terima kasihnya pada hakim karena dinilai telah mengembalikan hidupnya. "Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya," ujar Depp melalui juru bicaranya.
Baca juga: Johnny Depp Sumbangkan Uang Ganti Rugi dari Amber Heard ke Badan Amal
"Berbicara kebenaran adalah sesuatu yang saya berutang kepada anak-anak saya dan kepada semua orang yang tetap teguh dalam mendukung saya. Saya merasa damai mengetahui saya akhirnya mencapai itu.""Saya telah diliputi oleh curahan cinta dan dukungan serta kebaikan yang luar biasa dari seluruh dunia," tambah Depp.
"Saya berharap bahwa pencarian saya untuk mengatakan kebenaran akan membantu orang lain, pria atau wanita, yang telah menemukan diri mereka dalam situasi saya, dan bahwa mereka yang mendukung mereka tidak pernah menyerah.."
(bef)