DREAMERS.ID - Setelah Johnny Depp dinyatakan Pengadilan Virginia memenangkan gugatan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya Amber Heard. Aktris Aquaman itu merilis pernyataan yang berisi kekecewaannya pada putusan hakim.
Amber Heard kalah dalam kasus pencemaran nama baik yang terjadi pada tahun 2020 dimana majalah asal Inggris, The Sun memuat sebuah artikel yang menyebut Johnny Deoo sebagai "pemukul istri" dan mengklaim bahwa Depp melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Heard.
"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata," tulis pernyataan aktris itu. "Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya.”
Wanita berusia 36 tahun itu mengatakan dia lebih kecewa dengan apa yang dia rasakan karena menilai vonis ini juga akan merugikan para wanita di luar sana, "Ini adalah kemunduran."
Baca juga: Johnny Depp Sumbangkan Uang Ganti Rugi dari Amber Heard ke Badan Amal
"Ini mengembalikan waktu ke masa ketika seorang wanita yang berbicara bisa dipermalukan dan dipermalukan di depan umum. Ini mengembalikan gagasan bahwa kekerasan terhadap perempuan harus dianggap serius," tulisnya.Amber Heard percaya bahwa pengacara Johnny Dep memenangkan kasus ini dengan meyakinkan hakim untuk mengabaikan masalah utama kebebasan berbicara da mengabaikan buki yang begitu meyakinkan.
Dia menyimpulkan, "Saya sedih kalah dalam kasus ini. Tetapi saya masih lebih sedih karena saya tampaknya telah kehilangan hak yang saya pikir saya miliki sebagai orang Amerika, untuk berbicara dengan bebas dan terbuka."
(bef)