DREAMERS.ID - Setelah hakim Virginia memberikan putusan bahwa Amber Heard mendapat 2 juta dollar (Rp 29 miliar) dalam gugatan baliknya, Johnny Depp telah mengambil tindakan hukum dengan harapan dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Bintang Pirates of the Caribbean itu mengajukan banding untuk membatalkan vonis $2 juta yang diberikan kepada Heard selama persidangan pencemaran nama baik tersebut. "Ini adalah keputusan yang sangat positif untuk Mr. Depp," kata perwakilan Depp dalam sebuah pernyataan, mengutip Eonline.
"Putusan itu berbicara sendiri, dan Mr. Depp percaya bahwa ini adalah waktu bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan hidup mereka dan sembuh. Tetapi jika Ms. Heard bertekad untuk melanjutkan litigasi lebih lanjut dengan mengajukan banding atas putusan tersebut, Mr. Depp mengajukan banding bersamaan untuk memastikan bahwa catatan lengkap dan semua masalah hukum yang relevan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi."
Baca juga: Johnny Depp Sumbangkan Uang Ganti Rugi dari Amber Heard ke Badan Amal
Pada 1 Juni lalu, juri memutuskan bahwa Heard bertanggung jawab atas pencemaran nama baik Depp dan menghadiahkan 10 juta dollar kepada aktor tersebut sebagai ganti rugi kompensasi dan 5 juta dollar sebagai ganti rugi.Hakim Pengadilan Sirkuit Fairfax County, Penney Azcarate, kemudian mengurangi ganti rugi menjadi 350.000 dollar, yang merupakan batas hukum atau batas hukum negara bagian, sehingga total ganti ruginya kurang dari 10,4 juta dollar. Untuk gugatan balasan Heard, juri memberikan ganti rugi kepada aktris tersebut sebesar 2 juta dollar.
(bef)