DREAMERS.ID - Aktor Kang Ji Hwan dan Jellyfish Entertainment telah diperintahkan untuk membayar studio produksi Studio Santa Claus sebesar 5,3 miliar Won (atau sekitar Rp 57 miliar) sebagai ganti rugi atas serangan seksual yang terjadi di tahun 2019.
Pada 12 Oktober, Studio Santa Claus mengonfirmasi keputusan akhir pengadilan, dengan menyatakan, "Kang Ji Hwan dan Jellyfish diperintahkan untuk membayar 5,30 miliar Won sebagai biaya restitusi."
Kang Ji Hwan sebelumnya terlibat kasus pelecehan seksual pada tahun 2019 saat tengah membintangi drama TV Chosun 'Joseon Survival Period'. Karena dia harus keluar dari drama dan produksinya telah memfilmkan 12 episode, Studio Santa Clause menggugat ganti rugi.
Aktor tersebut mengaku melakukan pelecehan seksual terhadap dua karyawan agensi yang dikontrak setelah mereka minum bersama di rumahnya pada Juli 2019. Ia kemudian divonis masa percobaan 3 tahun, dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara apabila melanggar dalam masa percobaan tersebut.
Pengadilan mengakui pada Mei lalu bahwa Kang Ji Hwan dan Jellyfish Entertainment, yang terikat kontrak eksklusif dengannya ketika drama itu diproduksi, bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi sesuai dengan kontraknya dengan perusahaan produksi.
(mth)