DREAMERS.ID - Kris Wu mantan member EXO telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan deportasi oleh Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang di Tiongkok, setelah dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kris Wu akan dideportasi ke Kanada setelah menyelesaikan hukuman 13 tahun penjara. Sebagai informasi, Kris Wu merupakan warga negara Kanada, namun aktif berkarir di Tiongkok.
Melansir laman Nate via Koreaboo, outlet media Tiongkok berspekulasi bahwa Kris Wu mungkin akan dikenakan hukuman kebiri kimia setelah tiba di Kanada, sesuai dengan hukum yang berlaku untuk pelaku kejahatan seks di sana.
Baca juga: Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual
Kebiri kimia mengacu pada prosedur medis di mana pelanggar seks disuntik dengan obat-obatan atau hormon untuk menekan hasrat seksual. Di Kanada, sarana ini sering diadaptasi oleh Lembaga Pemasyarakatan Kanada, yang juga memberikan konseling dan terapi perilaku kognitif secara paralel.Selain itu, Kanada juga memberlakukan sejumlah aturan pelarangan bagi para pelaku kejahatan seksual. Mereka tidak diperbolehkan untuk mengunjungi tempat-tempat yang biasa didatangi anak, seperti sekolah, kolam renang, taman, dan tempat penitipan anak.
Pelaku kejahatan seksual di Kanada juga dilarang bekerja ataupun menjadi relawan di bidang anak, kecuali dengan pengawasan otoritas yang ditunjuk pengadilan. Serta dilarang menggunakan internet, melansir laman Media Indonesia.
(mth)