home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Tuntutan Jaksa Seumur Hidup, Ferdy Sambo Terbukti Secara Sah Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 17 Januari 2023 14:50 by reinasoebisono | 641 hits
Tuntutan Jaksa Seumur Hidup, Ferdy Sambo Terbukti Secara Sah Lakukan Pembunuhan Berencana
Image source: CNN Indonesia

DREAMERS.ID - Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo telah resmi dikeluarkan yaitu penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Bigadir Yoshua Hutabarat.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Melansir CNN Indonesia, Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Jaksa pun menyatakan hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan tidak ada hal yang meringankan untuknya. Salah satu hal yang memberatkan adalah mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua Hutabarat yang meninggalkan duka mendalam untuk keluarga korban.

Baca juga: Fakta Terupdate Vonis Mati Sambo, Bagaimana Kabar Hakim dan Yang Memberatkan Vonis

Terdakwa atau Ferdy Sambo disebut berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, mencoreng nama baik Polri dan melibatkan banyak aparat.

Dalam kasus ini, Sambo juga didakwa melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of  justice dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar jaksa saat membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo.

Dari pernyataan Jaksa, perbuatan Ferdy Sambo itu tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi di Polri dan telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia internasional.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga nilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)