home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Doyan Thrifting? Simak Arahan Dari Mas Menteri Sandiaga Agar Sesuai Koridor Hukum Ya!

Selasa, 07 Maret 2023 13:51 by reinasoebisono | 590 hits
Doyan Thrifting? Simak Arahan Dari Mas Menteri Sandiaga Agar Sesuai Koridor Hukum Ya!
Image source: Kompas

DREAMERS.ID - Kegiatan thrifting alias berbelanja barang bekas jadi popular beberapa tahun belakangan. Kegiatan ini dianggap sebagai salah satu alternatif belanja yang memebrikan manfaat tersendiri terutama untuk dampak lingkungan. Harga yang ditawarkan tentu saja miring dan tetap bermerek.

Namun ternyata thrifting ada kekurangannya terutama jika barang hasil impor karena disinyalir bisa saja tidak terkena bea cukai dan hal legal lainnya. Karenanya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan jika barang-barang bekas yang dijual harusnya berasal dari dalam negeri dan bukan hasil impor.

"Thrifitng boleh kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentu sangat dibuka kesempatan," kata dia.

Atau sebagai contoh, seperti yang dilakukan salah satu merek local Indonesia yang memanfaatkan kembali pakaian bekas atau rework clothes dan bisa berinovasi, melansirKompas.com. Salah satu buktinya adalah produk yang sempat dipesan oleh penyanyi Billie Eilish.

Baca juga: Momen Siwon Jadi Pembicara di Rangkaian KTT ASEAN Hingga Ketemu Wapres dan Mas Menteri

"Dia melakukan reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipakai oleh Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas,” ujar dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kemenkop UKM mengusulkan larangan thrifting karena dinilai merusak usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.

"Memang di peraturan perdagangan kita yang Bea Cukai itu kan sebenarnya dilarang thrifting, impor barang-barang bekas itu kan dilarang," ujar dia.

 Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Seorang pelaku utama organisasi peretasan berkebangsaan Cina, A (34), berhasil ditangkap setelah diekstradisi dari Bangkok, Thailand, ke Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada 22 Agustus pukul 05.05 pagi tadi. ...
  • HOT !
    They are finally here! Momen yang paling dinantikan akhirnya tiba setelah ajang pencarian bakat global CHUANG ASIA S2 resmi menutup perjalanannya melalui malam puncak Grand Debut Night yang tayang secara eksklusif di WeTV pada Sabtu, 6 April 2025 kemarin....
  • HOT !
    Son Chang Wan, mantan presiden perusahaan yang mengoperasikan Bandara Muan, Korea Selatan tempat di mana pesawat Jeju Air mengalami tragedy, ditemukan meninggal dunia di rumahnya oleh pihak kepolisian....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : mumutaro
Cast : park shin hye, bigbang, 2NE1,

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)