DREAMERS.ID - Sidang pertama kasus DUI (Drunk Under Influence) atau mengemudi di bawah pengaruh alkohol yang dilakukan Kim Sae Ron dan rekannya (selanjutnya disebut A) digelar di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.
Kim Sae Ron didakwa melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Dan pria A yang ada di mobil Kim Sae Ron pada saat kecelakaan juga diadili.
Di persidangan, Kim Sae Ron menjelaskan apa yang terjadi sebelum kecelakaan, “Saya menelepon seorang pengemudi untuk menjemput saya di lokasi tertentu, dan saya pergi ke lokasi tersebut karena mengira jaraknya dekat.”
Dia kemudian menyatakan bahwa dia berhenti minum setelah kejadian itu dan memohon pengampunan, "Ini tidak akan pernah terjadi lagi. Saya minta maaf. Saya menyesali tindakan saya dan merenungkannya."
"Saya sudah berhenti minum dan menjual kendaraan saya. Saya adalah pencari nafkah untuk keluarga saya, tetapi sulit bagi saya untuk memenuhi kebutuhan. Mohon ampun," tutur Kim Sae Ron dalam persidangan.
Baca juga: Masih Dihujat, Kim Sae Ron Batal Comeback Akting
Jaksa Penuntut Umum kemudian mempertimbangkan fakta bahwa Kim Sae Ron mengakui kejahatan dan melakukan upaya untuk memulihkan kerusakan, sehingga menuntutnya dengan hukuman denda sebesar 20 juta KRW (sekitar Rp 234 juta), dan A sebesar 5 juta KRW (sekitar Rp 58 juta).Kim Sae Ron keluar dari persidangan dengan kepala tertunduk dan menjawab pertanyaan wartawan tentang apa kegiataannya saat ini. "Saya telah menghabiskan waktu saya bekerja paruh waktu," ujarnya.
Ketika ditanya apakah berencana untuk kembali sebagai aktris, Kim Sae Ron menjawab dengan air mata berlinang, “Maafkan saya.”
Pada November lalu, agensi Kim Sae Ron mengonfirmasi bahwa dia bekerja di sebuah kafe karena kesulitan ekonomi pasca kasus ini. Aktris tersebut diketahui membayar ganti rugi kepada pemilik usaha yang terdampak kasusnya.
Kim Sae Ron menabrak pembatas dan trafo listrik di jalanan Gangnam pada bulan Mei 2022 lalu. Hal itu menyebabkan pemadam listrik mendadak yang berdampak pada terganggunya bisnis warga setempat.
(mth)