DREAMERS.ID - Pada Rabu (5/4) pagi, Pengadilan Distrik Pusat Seoul kembali menyidang Kim Sae Ron atas kasus pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Sang aktris dijatuhi hukuman membayar denda lebih dari 200 juta rupiah
Kim Sae Ron mengakui semua dakwaan termasuk mengemudi di bawah pengaruh alkohol pada sidang pertamanya pada 8 Maret tahun ini. Sekarang, denda telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan pertama Kim Sae Ron.
Mantan aktris cilik tersebut dihukum denda sebesar 20 juta KRW atau sekitar 228 juta rupiah. Selama pembelaan terakhirnya, Kim Sae Ron berkata, "Ini tidak akan pernah terjadi lagi. Saya sangat menyesal. Saya merenungkan diri."
Baca juga: Masih Dihujat, Kim Sae Ron Batal Comeback Akting
Pengadilan juga menuntut agar penumpang di dalam mobil didenda 5 juta KRW atau sekitar 57 juta rupiah. Penumpang yang berkendara bersama Kim Sae Ron tidak menghadiri persidangan pada 5 April dan karenanya belum menerima putusan akhir.Sementara penasihat hukum Kim Sae Ron menuntut hukuman yang lebih ringan dengan mengatakan, "Kim Sae Ron saat ini menghidupi keluarganya sebagai kepala keluarga. Dia menderita kesulitan ekonomi karena besarnya kompensasi yang harus dia bayar untuk kerusakan yang ditimbulkan."
(mth)