DREAMERS.ID - Pada tanggal 27 Juli, Mahkamah Agung Divisi 3 (Ketua Hakim Ahn Cheol Sang) menolak banding kedua yang dibuat oleh pemberi komentar jahat (selanjutnya disebut sebagai A), yang diadili atas tuduhan penghinaan terhadap Suzy, dan A didenda 500 ribu won atau sekitar 5,8 juta rupiah
Sebelumnya, A digugat karena komentar jahat mereka tertanggal Oktober 2015 hingga Desember 2015 pada artikel tentang Suzy dari situs portal Internet. Penuntut mengajukan perintah ringkasan menuntut hukuman uang pada A.
A mengaku tidak bersalah dan menuntut persidangan formal tetapi dijatuhi hukuman denda 1 juta won 11,6 juta rupiah dalam persidangan pertama. Namun, sidang kedua membatalkan putusan.
Baca juga: Chemistry Dipuji, Park Bo Gum dan Suzy Jadi Pasangan Manis di Film 'Wonderland'
Persidangan berlanjut ke pengadilan tertinggi karena keberatan jaksa, tetapi persidangan banding memutuskan bahwa sulit untuk menganggap tindakan A dapat dibenarkan karena berada di luar lingkup kritik yang sah dan mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Distrik Utara Seoul.Setelah pembalikan, pengadilan menghukum A dengan denda sebesar 500 ribu won sesuai dengan tujuan Mahkamah Agung. Meskipun A mengajukan banding lagi, Mahkamah Agung menolak banding tersebut pada hari yang sama, dengan menyatakan bahwa putusan awal dibenarkan.
Saat ini, Suzy sendiri telah bersiap untuk kembali dengan drama romantis ‘Doona!’ dan dia dipastikan akan bersatu kembali dengan Kim Woo Bin dalam drama baru karya Kim Eun Sook tersebut.
(Rie127)