home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Membela Muslim Rohingya, Mantan Pejabat Myanmar Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 04 Juni 2015 10:16 by ningcil | 1573 hits
Membela Muslim Rohingya, Mantan Pejabat Myanmar Dijebloskan ke Penjara
Image source: inilah.com

DREAMERSRADIO.COM - U Htin Lin Oo menebar senyum ke semua orang di ruang sidang setelah Hakim U Lin Min Tun, Rabu (3/6), memvonisnya dua tahun penjara dan kerja paksa.

Hakim Min Tun mengatakan Lin Oo, mantan pejabat Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), bersalah menyerang Ma Ba Tha Sayadaw -- Asosiasi Biksu Nasionalis dan penggerak pembantaian massal Muslim Rohingya -- lewat kritik-kritik kerasnya.

Namun hakim membebaskannya dari tuduhkan kedua, yaitu sengaja melukai perasaan keagamaan. Lin Oo juga telah membantah tuduhan itu.

"Saya memenangkan perkara ini," ujarnya kepada wartawan. "Meski saya dikirim penjara dan menjalani kerja paksa, saya tidak akan pernah menyesal melakukannya."

Kepada pendukungnya, Lin Oo berjanji akan terus berbicara setelah keluar dari penjara. "Aku menyeru kepada Ma Ba Tha Sayadaw untuk hidup dalam disiplin biksu, dengan tidak memicu kekerasan terhadap minoritas Muslim Rohingya."

Myanmar Times menulis kelompok hak asasi manusia (HAM) mengecam pemenjaraan Lin Oo. Dari Jenewa, kantor HAM PBB mendesak pemerintah Myanmar membebaskan Lin Oo tanpa syarat, atau berisiko menciptakan generasi baru tahanan politik.

"Myanmar memenjarakan orang yang berani mempertanyakan penyalah-gunaan dan memanipulasi agama untuk tindakan ekstrem dan menghasut pembantaian Muslim Rohingya," demikian pernyataan kantor HAM PBB.

Baca juga: Ratusan Warga Rohingya Tiba Di Pesisir Aceh Ditolak Warga, Ini Alasannya

Lin Oo adalah orang setia Aung San Suu Kyi, dan pejabat NLD. Ia tak tahan melihat peraih Nobel Perdamaian itu diam, ketika biksu memanipulasi agama untuk menghasut kebencian, dan memicu kekerasan terhadap Muslim Rohingya.

Ia berbicara keras, membuat telinga para biksu 'pembunuh' memerah. Aparat kepolisian menangkapnya dan menjatuhkan tuduhan. NLD, tentu saja dengan sepengetahuan Aung San Suu Kyi, memecatnya.

"Ini adalah indikasi menyedihkan," ujar Rupert Abbot, direktur riset Amnesti Internasional. untk Asia Tenggara dan Pasifik. U Thein Than Oo, pengacara Lin Oo, mengatakan hakim ditekan selama persidangan. Hakim Min Tun mengatakan; "Tidak ada yang menekan saya. Saya membuat keputusan, karena pelanggaran itu terbukti."

Di London, Burma Campaign UK -- kelompok warga Myanmar di Inggris -- mengutuk putusan itu dan meminta Menlu Inggris Philip Hammond menundut pembebasan Lin Oo.

"Lin Oo mengkritik penggunaan Buddhisme untuk mempromosikan diskriminasi dan kebencian," ujar pernyataan Burma Campaign UK. Di Aung Mingalar, ghetto Muslim Rohingya di Sittwe, orang-orang Muslim Rohingya meratapi satu-satunya sosok yang membela mereka.

Masyarakat Buddhis anti-kekerasan hanya bisa diam menyaksikan Lin Oo, orang yang berani mengatakan bahwa membunuh dan menimbulkan kebencian bukan bagian dari delapan jalan Sang Budha, masuk penjara.

Source:
Komentar
  • HOT !
    Momen menarik terlihat di acara penetapan presiden terpilih di gedung KPU, Jakarta, Rabu (24/4) hari ini). Prabowo Subianto terlihat akan memeluk Anies Baswedan sambil mengguncang tubuh rival Pilpresnya itu setelah selesai berpidato....
  • HOT !
    Tragedi penembakan mematikan di gedung konser Moskow menelan sedikitnya 137 jiwa dan pihak Rusia bergerak cepat dengan berhasil menangkap empat orang dan mendakwa mereka. Kesemuanya didakwa melakukan Tindakan terorisme....
  • HOT !
    Badan anak anak di bawah naungan PBB, UNICEF mengatakan jika lebih dari 13.000 anak anak sudah meninggal dunia di Gaza selama serangan Israel. PBB juga menambahkan jika kini banyak anak anak yang menderita malnutrisi atau kekurangan gizi parah....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)