home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Netizen Mencaci di Medsos, Kapolri Ancam Hukuman Penjara dan Denda Rp500 Juta

Selasa, 03 November 2015 11:00 by fzhchyn | 2040 hits
Netizen Mencaci di Medsos, Kapolri Ancam Hukuman Penjara dan Denda Rp500 Juta
Image source: www.busines

DREAMERS.ID - Media sosial memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dan terhubung dengan orang lain di berbagai tempat. Sayangnya, masyarakat menyalahgunakan medsos sebagai tempat menyebarkan video bully hingga hinaan untuk orang lain.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.


Image source: Merdeka

Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.

Baca juga: Mulai Baju Dikeluarin Sampai Polisi Buncit Jadi Bahasan Rapat Kapolri-DPR Komisi III

Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

[did]

Source:
Komentar
  • HOT !
    Jaksa mengatakan pada hari Kamis ini bahwa mereka telah mendakwa mantan Presiden Moon Jae in atas tuduhan penyuapan sehubungan dengan tuduhan memfasilitasi pekerjaan mantan menantunya di sebuah maskapai penerbangan....
  • HOT !
    Korea Utara menembakkan beberapa rudal balistik ke laut pada hari Senin, kata militer Korea Selatan, beberapa jam setelah pasukan Korea Selatan dan AS memulai latihan gabungan tahunan mereka yang besar, yang dipandang Korea Utara sebagai latihan invasi....
  • HOT !
    Pudding, seekor anjing yang ditinggalkan sendirian setelah kehilangan sembilan anggota keluarga dalam kecelakaan pesawat penumpang Jeju Air, mengunjungi altar peringatan bersama yang didirikan di depan Balai Kota Seoul pada Minggu (5/1)....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : starleen14
Cast : Sungjong Infinite & Ha yi (You)

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)