home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

8.623 Narapidana Nasrani dapat Remisi di Hari Natal Tahun Ini

Jumat, 25 Desember 2015 15:06 by fzhchyn | 1539 hits
8.623 Narapidana Nasrani dapat Remisi di Hari Natal Tahun Ini
Image source: tribunnews.

DREAMERS.ID - Sebanyak 110 narapidana Nasrani dipastikan menghirup udara bebas saat perayaan Hari Raya Natal 2015. Sebab, mereka menerima Remisi Khusus (RK) II.  Sementara 8.513 narapidana Nasrani lainnya menerima pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya bervariasi. Yaitu mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan.

"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima Remisi Natal Tahun 2015, baik RK I maupun RK II, berjumlah 8.623 yang tersebar di seluruh Indonesia," tulis Kabag Humas Ditjen PAS, Akbar Hadi, melalui siaran persnya, Jumat (25/12).

Adapun penerima Remisi Natal terbanyak berasal dari wilayah Nusa Tenggara Timur, yakni 1.755 narapidana. Diikuti wilayah Sumatera Utara sebanyak 1.595 narapidana, dan urutan ketiga adalah wilayah Sulawesi Utara berjumlah 887 narapidana.

Saat ini, jumlah warga binaan menghuni 477 lapas dan rutan se-Indonesia berjumlah 176.413. Terdiri dari narapidana berjumlah 118.390 orang, dan tahanan sebanyak 58.023 orang.

"Dari 8.513 narapidana yang menerima RK I, 2.323 orang menerima remisi 15 hari, 5.108 orang menerima remisi 1 bulan, 866 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 216 orang menerima remisi 2 bulan," lanjut Akbar.

Baca juga: Ketahui Deretan Nama 49 Caleg Mantan Napi Koruptor di Pemilu 2019

Sedangkan dari 110 narapidana menerima RK II, 45 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari. 53 orang menerima remisi 1 bulan, dan 12 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Remisi Khusus (RK) Hari Raya terdiri dari dua kategori, yaitu RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana. Dan RK II di mana narapidana langsung bebas pada usai pemberian remisi.

Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan. [ary]

Source:
Komentar
  • HOT !
    Seorang pelaku utama organisasi peretasan berkebangsaan Cina, A (34), berhasil ditangkap setelah diekstradisi dari Bangkok, Thailand, ke Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada 22 Agustus pukul 05.05 pagi tadi. ...
  • HOT !
    They are finally here! Momen yang paling dinantikan akhirnya tiba setelah ajang pencarian bakat global CHUANG ASIA S2 resmi menutup perjalanannya melalui malam puncak Grand Debut Night yang tayang secara eksklusif di WeTV pada Sabtu, 6 April 2025 kemarin....
  • HOT !
    Son Chang Wan, mantan presiden perusahaan yang mengoperasikan Bandara Muan, Korea Selatan tempat di mana pesawat Jeju Air mengalami tragedy, ditemukan meninggal dunia di rumahnya oleh pihak kepolisian....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : nanda18
Cast : #Jungkookbts#Taehyung#Bts#SehunExo#sujeong#lovelyz#Fc#BTOB#Minhyuk

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)