home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Duh, Ketahuan Cetak dan Miliki KTP Non-Elektronik Bisa Dihukum Pidana?

Minggu, 28 Agustus 2016 18:00 by fzhchyn | 1509 hits
Duh, Ketahuan Cetak dan Miliki KTP Non-Elektronik Bisa Dihukum Pidana?
Image source: republika.c

DREAMERS.ID - Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga Indonesia adalah satu hal yang wajib dilakukan jika sudah mencapai usia legal. Dan sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah pun menerapkan kebijakan baru dengan adanya KTP elektronik (e-KTP).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaska bahwa KTP berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) atau KTP non-elektronik sudah tak boleh lagi diterbitkan.

Informasi ini terus disosialisasikan ke seluruh daerah mengingat masih ada yang belum mengetahuinya. Zudan mengatakan, jangan sampai ada pihak yang dikenai sanksi pidana hanya karena ketidaktahuan.

Baca juga: Berbahaya, Jangan Berikan Foto Selfie dan KTP Sembarangan

"Mengenai ketidakbolehan sesuai dengan Perpres 112 Tahun 2013. Eksplisit itu normanya, mengatakan mulai 31 Desember 2014 tidak boleh KTP SIAK. Perpresnya jelas sekali," kata Zudan di Kantor Ditjen Dukcapil, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (28/3) lalu mengutip Kompas.

Tak hanya bagi pihak yang menerbitkan KTP non-elektronik, masyarakat yang masih menyimpannya juga bisa dikenai sanksi pidana jika ditemukan oleh aparat. "Misal, ada orang yang pegang KTP yang lama. Itu aparat bisa langsung eh, Anda salah. Bisa kena pidana. Jangan masyarakat karena ketidaktahuannya bisa mendapatkan masalah," tutur Zudan.

Karena itu, ia terus mengimbau agar masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) agar segera membuatnya. Terlebih lagi, Ditjen Dukcapil memberikan kemudahan bahwa pembuatan e-KTP tak harus dilakukan di daerah domisili. "(KTP non-elektronik) sudah enggak boleh sejak 1 Januari 2015. Jadi, yang belum punya KTP elektronik segera urus," kata Zudan. (fzh)

Komentar
  • HOT !
    YouTube Music resmi dinobatkan sebagai aplikasi streaming musik yang paling banyak digunakan oleh warga Korea Selatan sepanjang tahun lalu....
  • HOT !
    Jaksa mengatakan pada hari Kamis ini bahwa mereka telah mendakwa mantan Presiden Moon Jae in atas tuduhan penyuapan sehubungan dengan tuduhan memfasilitasi pekerjaan mantan menantunya di sebuah maskapai penerbangan....
  • HOT !
    MOP Beauty by Tasya Farasya menjadi beauty brand lokal pertama yang meluncurkan fasilitas daur ulang limbah kecantikan, MOP Beauty Waste Station x Rekosistem di RDTX Kuningan....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : NWicahya
Cast : Brenda, Daniel, Rafael.

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)