home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pernah Dicopot dari Jabatan, Arcandra Tahar Dilantik Lagi untuk Menjabat Di Kementrian ESDM

Jumat, 14 Oktober 2016 15:10 by Dits | 1075 hits
Pernah Dicopot dari Jabatan, Arcandra Tahar Dilantik Lagi untuk Menjabat Di Kementrian ESDM
Image source: metrotvnews

DREAMERS.ID - Sosok Arcandra Tahar kembali menjadi sorotan setelah dirinya kembali dilantik untuk menjabat di Kementrian ESDM. Pada Jumat (14/10) siang, Arcandra secara resmi dilantik Presiden Jokowi menjabat sebagai Wakil Menteri, bersamaan pelantikan mantan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan yang dipercaya menjabat sebagai Menteri ESDM.

"Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, memutuskan dan menetapkan, mengangkat saudara Arcandra Tahar, sebagai wakil menteri EDSM," kata protokol pelantikan di Istana Negara.


image source: Liputan6

Pengangkatan Arcandra berdasarkan Keppres Nomor 115/P/2016 tentang pengangkatan Wakil Menteri ESDM dalam kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla dengan sisa periode 2016-2019. Arcandra tampak berdiri di sebelah Jonan untuk mengucap sumpah jabatan.

Sejumlah menteri hadir dalam pelantikan ini. Di antaranya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menristek Dikti M Nasir, dan Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Hadir juga Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Pariwisata Arief Yahya, Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Sucipto.

Seperti diketahui, Arcandra sempat menjabat menjadi Menteri ESDM selama 20 hari, jabatan singkat tersebut dikarenakan kontroversi dirinya yang diketahui memiliki paspor Amerika Serikat sejak tahun 2012 silam. Berdasarkan Undang-undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak menganut sistem kewarganegaraan ganda. WNI yang mengambil sumpah atau berpindah kewarganegaraan, otomatis status kewarganegaraan Indonesianya gugur.

Lebih lanjut, Arcandra yang dilantik pada 27 Juli 2016 kemudian diberhentikan secara terhormat oleh Presiden Joko Widodo terkait dwi kewarganegaraannya pada 15 Agustus 2016 silam. Pencopotan Arcandra saat itu disampaikan langsung oleh Mensesneg M Pratikno.

Baca juga: Dipenuhi Pejabat, Acara Sertijab Menteri ESDM Diwarnai Canda Beruntun

Sementara itu, Jonan sendiri bukanlah orang baru di pemerintahan Jokowi. Ia pernah menduduki kursi pemerintahan sebagai Menteri Perhubungan selama 21 bulan, Terlepas dari kontroversi karena sempat melarang transportasi online, Jonan mampu menciptakan prestasi pada sektor transportasi lainnya, khususnya dalam industri penerbangan.

Kebijakan Jonan yang terbilang berpengaruh di industri penerbangan adalah dihapusnya bea masuk untuk sparepart pesawat yang mampu mengurangi impor dan sukses menciptakan industri bengkel pesawat di Indonesia.

(dits/Merdeka/Liputan6)

Komentar
  • HOT !
    Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta yang akan memilih Gubernurnya alias Pilgub di akhr tahun 2024 ini diprediksi masih akan jadi persaingan terpanas pemilihan kepala daerah Se Indonesia. Walaupun, statusnya sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara Republik Indonesia....
  • HOT !
    Princess of Wales Kate Middleton belum lama ini mengumumkan kondisi kesehatannya dan mengonfirmasi ia mengidap kanker lewat sebuah video penuh haru. Pakar atau ahli Bahasa tubuh pun membeberkan arti dari gestur tubuh Kate Middleton....
  • HOT !
    Beberapa minggu belakangan kembali menyebar rumor heboh tentang Ibu Negar Perancis, Brigitte Macron yang disebut terlahir sebagai pria dan menjadi transgender wanita di kemudian hari. Padahal, rumor itu sudah berhembus tahun lalu dan dibawa ke pengadilan oleh Brigitte Macron dan ia memenangkan kasus fitnah melawan jurnalis yang mengklaim hal tersebut....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : StrongBaby
Cast : -Amber Josephine Lu f(x) -Lee Seunghyun Bigbang -Lee Gikwang B2ST -Son Dongwoon B2ST -Lot Of Cameo

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)