home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Segera Disidang, Ini Alasan Mahkamah Agung Tidak Menahan Ahok

Jumat, 02 Desember 2016 15:35 by fzhchyn | 1194 hits
Segera Disidang, Ini Alasan Mahkamah Agung Tidak Menahan Ahok
Image source: sindonews.c

DREAMERS.ID - Setelah penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama beserta 51 barang bukti kepada Kejaksaan Agung sebagai proses tahap dua pada Kamis (01/12) kemarin, Kejagung memutuskan tidak akan menahan Ahok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum mengatakan jika penahanan tak diperlukan karena Ahok telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November lalu hingga enam bulan ke depan. Kejaksaan juga menilai Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain itu, kejaksaan menjerat Ahok dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memutuskan bahwa penahanan tersangka dapat dilakukan jika ancaman dalam pasal yang dikenakan 5 tahun penjara atau lebih.

Baca juga: Wacana Premium Dihapus Namun Sulit Karena Mafia Migas, Ahok Setuju!

Sementara itu, pada Jumat (02/12), Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebut setidaknya persidangan dilakukan sembilan hari lagi. "Kurang lebih sembilan hari baru bisa disidangkan, menurut standar operasional prosedur dari pelimpahan perkara oleh jaksa penuntut umum," katanya melalui pesan singkat.

Dia menjelaskan, proses hukum yang memakan waktu sembilan hari itu di antaranya untuk menunjuk majelis oleh Ketua PN Jakarta Utara selama dua hari, sementara penunjukkan majelis hakim selama tujuh hari. "Sekali lagi berupa estimasi berdasar SOP," katanya.

(fzh/tempo/cnn)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : KaptenJe
Cast : •Je (aku) • Tata •Yossy •All member EXO

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)