home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Ahok, Ini Alasan Tim Jaksa Penuntut Umum

Selasa, 20 Desember 2016 12:00 by dodo07 | 2607 hits
Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Ahok, Ini Alasan Tim Jaksa Penuntut Umum
Image source: Dreamers.id

DREAMERS.ID - Sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama akhirnya dilaksanakan kembali pada Selasa (20/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu agenda yang dibahas pada pagi hari ini adalah nota keberatan (eksepsi) yang telah dibacakan Ahok pada sidang sebelumnya.

Namun, nota keberatan Ahok dan tim penasihat hukumnya tersebut justru mendapat penolakan dari Jaksa penuntut umum. Jaksa menilai jika menilai nota keberatan tidak berdasarkan hukum dan meminta majelis hakim melanjutkan sidang pemeriksaan perkara.

Dalam permohonannya, majelis hakim diminta tim jaksa menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Majelis hakim juga diminta menyatakan surat dakwaan terkait penistaan agama telah dibuat secara sah menurut hukum serta mengajukan ke pihak hakim agar perkara Ahok dilanjutkan

Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?

"Berdasarkan analisa dan uraian yuridis tersebut, seluruh alasan keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum tersebut tidak berkekuatan hukum dan patutlah untuk ditolak," ujar jaksa Ali Mukartono, dikutip dari Detik.

Sementara itu, dalam dakwaan primair Ahok didakwa dengan pasal 156 a huruf a KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Sedangkan untuk dakwaan subsidair, Ahok didakwa dengan pasal 156 KUHP. 

(nnd)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Kristiana
Cast : Park Chanyeol (EXO), Sandara Park (2NE1), Xiumin (EXO), Minzy (2NE1), Sehun (EXO), Lee Hi

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)