home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Mahkamah Agung Pangkas Masa Tahanan Gayus Tambunan Sebanyak 8 Tahun

Selasa, 17 Januari 2017 12:00 by muthiasp | 1414 hits
Mahkamah Agung Pangkas Masa Tahanan Gayus Tambunan Sebanyak 8 Tahun
Image source: dreamers.id

DREAMERS.ID - Proses hukum dari terpidana mafia kasus pajak Gayus Tambunan rupanya masih terus berjalan. Baru-baru ini, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk memotong masa tahanan Gayus dari 31 tahun menjadi 29 tahun penjara.

Dilansir dari detik, Mahkamah Agung menilai vonis yang dijatuhkan kepada mantan pegawai Ditjen Pajak itu melebihi dari aturan yang ada, sebagaimana yang tertuang dalam vonis Peninjauan Kembali (PK) No. 66 PK/Pid.Sus/2016 dari situs resmi MA.

Total kejahatan yang dilakukan Gayus total ada empat kasus, tiga diantaranya dari tindak pidana korupsi yang dituntut secara terpisah, yakni:

  • Perkara kasasi nomor 1146 K/Pid.Sus/2010 dengan hukuman 8 tahun penjara.
  • Perkara kasasi nomor 1198 K/Pid.Sus/2011 dengan hukuman 12 tahun penjara.
  • Perkara kasasi nomor 52 K/Pid.Sus/2013 dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Gayus tidak terima dengan vonis nomor 52 K/Pid.Sus/2013, dan keberatannya ini diamini oleh MA. Menurut MA, berdasarkan Pasal 65 ayat 2 KUHP, dalam hal gabungan perbuatan maksimum adalah 20 tahun ditambah maksimal sepertiga. Untuk kasus yang dilakukan Gayus, maka total hukuman selama 26 tahun penjara.

"Mengingat ancaman maksimal yang didakwakan terhadap terdakwa adalah 20 tahun penjara, maka pidana maksimal yang dijatuhkan seharusnya selama 26 tahun penjara," ucap anggota majelis Salman Luthan dan MS Lumme.

Atas hal itu, MA kemudian merevisi hukuman Gayus di perkara 52 K/Pid.Sus/2013, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 6 tahun," putus majelis dengan suara bulat, melansir detik (17/01).

Di luar itu, Gayus juga divonis tiga tahun di kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam tahanan. Sehingga total hukuman yang dijalani Gayus yaitu 29 tahun penjara, yaitu:

  • Kasus pemalsuan paspor dihukum 3 tahun penjara.
  • Kasus penggelapan pajak I dihukum 12 tahun penjara.
  • Kasus penggelapan pajak II dihukum 8 tahun penjara.
  • Kasus pencucian uang dihukum 6 tahun penjara.

(mth/detik)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)