DREAMERS.ID - Setelah lama menjadi perdebatan dan menimbulkan kontroversi di dunia, Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menerbutkan revisi perintah eksekutif terkait kebijakan imigrasi negaranya. Ia tetap melarang masuknya warga dari sejumlah negara muslim, kecuali Irak.
Dilansir dari laman Merdeka, seperti yang dilaporkan Reuters (07/03), aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 16 Maret mendatang. Kecuali Irak, Donald Trump melarang warga dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman berkunjung ke AS, tetapi sebanyak 60 ribu warga dari keenam negara itu yang sudah memegang visa masih diijinkan masuk.
“Sebagaimana ancaman keamanan terus berkembang dan berubah, berdasarkan akal sehat kami akan terus mengevaluasi dan menimbang sistem yang kami andalkan untuk melindungi negara kita,” ujar Menteri Luar Negeri Rex Tillerson beberapa saat setelah Trump menandatangani perintah terbaru, mengutip Merdeka.
Baca juga: Angka Fantastis Dari Penggalangan Dana Fans Taylor Swift Untuk Capres AS Kamala Harris
Meski dirasa sudah lebih ‘luwes’ dari kebijakan sebelumnya, namun pihak oposisi menyebut larangan baru itu tetap menunjukkan diskriminasi terhadap Muslim. Ahli hukum meyakini perintah baru ini akan lebih sulit digugat karena tidak berimbas banyak kepada penduduk AS dan memberi banyak pengecualian dalam memberikan perlindungan.Seperti yang diketahui, Trump yang dikenal anti muslim sejak mencalonkan diri menjadi presiden, menandatangani kebijakan pelarangan imigran muslim masuk Amerika hanya berselang tujuh hari sejak dirinya dilantik dan langsung menimbulkan kekacauan dan sejumlah protes dari berbagai negara.
(mth)