DREAMERS.ID - Jumat pagi ini (10/03), Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menggelar sidang pemakzulan atau pelengseran Park Geun Hye dari jabatan presiden, setelah lebih dari tiga bulan skandal penyalahgunaan kekuasaan menjurus korupsi dihadapi oleh negeri ginseng tersebut.
Atas tindakan konspirasi dengan teman dekatnya Choi Soon Sil, pada 9 November 2016 lalu, parlemen Korea Selatan sudah lebih dahulu memutuskan untuk melengserkan Park Geun Hye dari jabatannya, yang akhirnya didukung sekaligus disahkan oleh Mahkamah Konstitusi hari ini (10/03).
Dilansir dari Yonhap News, Park Geun Hye secara resmi lengser dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Korea Selatan. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Hakim Konstitusi Lee Jung Mi melalui pengadilan yang disiarkan langsung oleh sejumlah televisi.
Baca juga: Total Sudah 33 Tahun, Jaksa Minta Hukuman Penjara Mantan Presiden Park Geun Hye Ditambah
“Park Geun Hye telah dicopot. Tindakannya telah merusak semangat demokrasi. Kesalahannya adalah pelanggaran berat terhadap hukum yang tidak dapat ditoleransi” ujarnya, mengutip Reuters.Dengan begitu, wanita berusia 65 tahun ini menjadi presiden terpilih pertama yang dilengserkan sepanjang sejarah Korea Selatan. Sesuai dengan ketentuan Korea Selatan, pemilihan presiden untuk menggantikan posisinya akan segera diselenggarakan 60 hari pasca keputusan ini dibuat.
(mth)