home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ancaman Pidana Bagi Pemasang Spanduk Provokatif dan SARA, Apa Hukumannya?

Selasa, 18 April 2017 18:33 by Dits | 1145 hits
Ancaman Pidana Bagi Pemasang Spanduk Provokatif dan SARA, Apa Hukumannya?
image source: Poskota News

DREAMERS.ID -Suasana memanas dalam Pilkada DKI putaran kedua nampak terlihat saat isu bernada provokatif dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) beredar melalui spanduk-spanduk di beberapa lokasi Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan ada beberapa pasal yang mampu menjerat pemasang spanduk

"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP, yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kamI kenakan pidana di situ," ujar Argo, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3) mengutip Kompas.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
image source: Kompas.com

Menurutnya, dalam Pasal 160 KUHP telah diataur perihal penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: Facebook Disebut Ikut Tanggung Jawab Soal Konten Kebencian yang Dibuat Saracen

Tak hanya itu saja, pemasang maupun orang yang menggerakan pemasang spanduk provokatif akan dijerat Pasal 156 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 310 KUHP tentang Penistaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan 311 KUHP yang mengatur soal Fitnah akan diancam kurungan empat tahun.

Ia lantas menyebut kalau hukuman diberikan berdasarkan penyelidikan polisi. Saat ini pihaknya pun masih mencopot berbagai spanduk provokasi dan terus memburu pihak-pihak yang menggerakan maupun yang memasang. Polisi menduga kalau pemasangan spanduk terssebut terorganisir oleh oknum dengan maksud tertentu.

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)