home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ancaman Pidana Bagi Pemasang Spanduk Provokatif dan SARA, Apa Hukumannya?

Selasa, 18 April 2017 18:33 by Dits | 1144 hits
Ancaman Pidana Bagi Pemasang Spanduk Provokatif dan SARA, Apa Hukumannya?
image source: Poskota News

DREAMERS.ID -Suasana memanas dalam Pilkada DKI putaran kedua nampak terlihat saat isu bernada provokatif dan menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) beredar melalui spanduk-spanduk di beberapa lokasi Jakarta. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan ada beberapa pasal yang mampu menjerat pemasang spanduk

"Banyak ya. Kalau misalnya ada ajakan bisa kena 160 KUHP, yang penting nanti terlaksana ajakan itu. Kalau ajakan itu tak terlaksana, belum kamI kenakan pidana di situ," ujar Argo, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/3) mengutip Kompas.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
image source: Kompas.com

Menurutnya, dalam Pasal 160 KUHP telah diataur perihal penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: Facebook Disebut Ikut Tanggung Jawab Soal Konten Kebencian yang Dibuat Saracen

Tak hanya itu saja, pemasang maupun orang yang menggerakan pemasang spanduk provokatif akan dijerat Pasal 156 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, atau Pasal 310 KUHP tentang Penistaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan bulan dan 311 KUHP yang mengatur soal Fitnah akan diancam kurungan empat tahun.

Ia lantas menyebut kalau hukuman diberikan berdasarkan penyelidikan polisi. Saat ini pihaknya pun masih mencopot berbagai spanduk provokasi dan terus memburu pihak-pihak yang menggerakan maupun yang memasang. Polisi menduga kalau pemasangan spanduk terssebut terorganisir oleh oknum dengan maksud tertentu.

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Jaksa mengatakan pada hari Kamis ini bahwa mereka telah mendakwa mantan Presiden Moon Jae in atas tuduhan penyuapan sehubungan dengan tuduhan memfasilitasi pekerjaan mantan menantunya di sebuah maskapai penerbangan....
  • HOT !
    Korea Utara menembakkan beberapa rudal balistik ke laut pada hari Senin, kata militer Korea Selatan, beberapa jam setelah pasukan Korea Selatan dan AS memulai latihan gabungan tahunan mereka yang besar, yang dipandang Korea Utara sebagai latihan invasi....
  • HOT !
    Pudding, seekor anjing yang ditinggalkan sendirian setelah kehilangan sembilan anggota keluarga dalam kecelakaan pesawat penumpang Jeju Air, mengunjungi altar peringatan bersama yang didirikan di depan Balai Kota Seoul pada Minggu (5/1)....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : starleen14
Cast : Sungjong Infinite & Ha yi (You)

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)