home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Reaksi KPK Soal Terpidana Kasus Korupsi Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas

Sabtu, 22 April 2017 12:00 by Dits | 1066 hits
Reaksi KPK Soal Terpidana Kasus Korupsi Andi Mallarangeng Dapat Cuti Jelang Bebas
image source: Kompas.com

DREAMERS.ID -Andi Mallarangeng yang tak lain adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sempat terbelit kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014 silam. Kini, Andi pun resmi dibebaskan meski masa tahanannya belum selesai dari Lapas kelas 1A Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Sabtu (22/4). Seharusnya, Andi baru bebas pada 19 Juli 2017 bila tak mendapat cuti.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan kalau para koruptor semestinya dihukum sesuai dengan keputusan yang diberikan majelis hakim di pengadilan.

"Kami berharap agar aturan pemotongan cuti menjelang bebas, remisi, bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi tidak usah diberikan. Kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator. Jangan sampai ada peraturan yang meringankan tindakan korupsi," terang Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta selatan, Jumat (21/4) mengutip Liputan6.

Meski demikian, Febri menyatakan kalau keputusan tersebut sudah bukan lagi kewenangan KPK. Fokus KPK hanya menangani proyek Hambalang yang menyeret nama Choel Mallarangeng.

Baca juga: Ada 3 Menteri Tercepat yang Ditangkap KPK Termasuk Edhy Prabowo

"Seseorang yang sudah menjalani proses hukum sesuai hukuman yang sudah diberikan bukan domain KPK lagi, tapi kewenangan lapas. KPK fokus pada perkara yang sedang ditangani saat ini di tingkat penuntutan," jelasnya.

Seperti diketahui, Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Andi dinilai terbukti telah melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Ia terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(dits)

Komentar
  • HOT !
    BUJT atau Badan Usaha Jalan Tol memberikan potongan tarif jalan tol sampai dengan 20% pada periode arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1445H/Lebaran 2024. PT. Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan diskon tarif tol untuk Jalan Tol Trans Jawa....
  • HOT !
    Outlet media Maeil Kyungjae pada Kamis (21/3) melaporkan bahwa oknum kepolisian yang diduga membocorkan informasi investigas kasus narkoba yang melibatkan Lee Sun Kyun, ditangkap....
  • HOT !
    Prabowo Subianto, purnawirawan Letnan Jenderal kini resmi menyandang Bintang 4 TNI di pundaknya. Momen ini terjadi di Rapat Pimpinan TNI Polri 2024 pagi ini, 28 Februari 2024 yang dilangsungkan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)