home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ahok Ajukan Banding Terkait Putusan Vonis Dua Tahun Penjara

Selasa, 09 Mei 2017 11:30 by Dits | 2006 hits
Ahok Ajukan Banding Terkait Putusan Vonis Dua Tahun Penjara
Image source: CNN

DREAMERS.ID - Sidang akhir kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya digelar Selasa (9/5). Dalam sidang yang berlangsung hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah karena telah melakukan tindakan pidana penodaan agama. 

Dalam putusan tersebut Ahok dihukum 2 tahun penjara dan hakim memerintahkan Ahok untuk ditahan. Mantan Gubernur Bangka Belitung tersebut dinyatakan terbukti  melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Atas putusan hakim, Ahok pun lantas mengajukan banding. "Saya mengajukan banding yang mulia," ujar Ahok di ruang persidangan, di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, seperti yang dikutip dari CNN, Selasa (9/5)​.

Baca juga: Jika Ditugaskan Megawati Ahok Siap Lawan Ridwan Kamil Di Pilkada Jakarta?

Sementara itu, pengadilan memberi waktu maksimal tujuh hari bagi jaksa untuk menyatakan sikap langkah hukum atas hasil vonis hakim. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menambahkan meski Ahok telah menyatakan banding di ruang pengadilan, Ahok juga harus mencatatkannya di panitera.

Lebih lanjut, adapun kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni "jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa."

Berita lainnya:
Ahok Diperintahkan Ditahan Setelah Resmi Divonis 2 Tahun Penjara

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : Maisaveron
Cast : Nam Woohyun, Kim Hanbin, Hoshi, Hyungwon, Seolhyun, Bora, Eunha

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)