home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bisa Jadi Negara Barbar Jika Persekusi Tak Dihentikan

Minggu, 04 Juni 2017 12:25 by fzhchyn | 1264 hits
Presiden Jokowi Sebut Indonesia Bisa Jadi Negara Barbar Jika Persekusi Tak Dihentikan
Image source: The Jakarta Post

DREAMERS.ID - Aksi perburuan intimidatif atau persekusi terhadap orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap agama yang belakangan marak terjadi di beberapa daerah mendapat kecaman dari sejumlah pihak.

Presiden Joko Widodo pun meminta kepada masyarakat agar menghentikan aksi persekusi ini. "Hentikan dan semuanya serahkan persoalan-persoalan yang akan datang itu kepada aparat hukum, kepada Kepolisian," kata Jokowi, Sabtu (3/6), seperti yang dikutip dari keterangan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, persekusi merupakan perbuatan yang berlawanan dengan azas hukum negara, terlebih jika mengatasnamakan penegak hukum. "Jadi perorangan maupun kelompok-kelompok, maupun organisasi apapun, tidak boleh main hakim sendiri, tidak boleh. Kita bisa menjadi negara barbar kalau hal seperti ini dibiarkan,” kata Presiden.

Baca juga: Mengintip Lagi Kericuhan Intimidasi Miris #2019GantiPresiden dan #DiaSibukKerja di CFD

Berdasarkan data Jaringan relawan kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, Safenet, tercatat 59 orang telah menjadi korban target persekusi. Presiden Jokowi pun telah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pelaku persekusi.

Polisi telah menindak tegas sejumlah pelaku persekusi. Jumat (2/6) lalu, polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus persekusi terhadap PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta. Mereka adalah AM (22) dan M (57). Kedua tersangka mengaku kesal dengan sikap PMA yang mengunggah status bernada menghina tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di akun media sosialnya.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(fzh/cnnindonesia)

Komentar
  • HOT !
    Seorang pelaku utama organisasi peretasan berkebangsaan Cina, A (34), berhasil ditangkap setelah diekstradisi dari Bangkok, Thailand, ke Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada 22 Agustus pukul 05.05 pagi tadi. ...
  • HOT !
    They are finally here! Momen yang paling dinantikan akhirnya tiba setelah ajang pencarian bakat global CHUANG ASIA S2 resmi menutup perjalanannya melalui malam puncak Grand Debut Night yang tayang secara eksklusif di WeTV pada Sabtu, 6 April 2025 kemarin....
  • HOT !
    Son Chang Wan, mantan presiden perusahaan yang mengoperasikan Bandara Muan, Korea Selatan tempat di mana pesawat Jeju Air mengalami tragedy, ditemukan meninggal dunia di rumahnya oleh pihak kepolisian....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : nanda18
Cast : #Jungkookbts#Taehyung#Bts#SehunExo#sujeong#lovelyz#Fc#BTOB#Minhyuk

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)