home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Alasan Mengapa Imigrasi Tak Bisa Langsung Pulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia

Senin, 05 Juni 2017 11:00 by reinasoebisono | 1321 hits
Alasan Mengapa Imigrasi Tak Bisa Langsung Pulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia
Image source: Istimewa

DREAMERS.ID - Kuasa hukum Rizieq Shihab alias Habib Rizieq berulang kali mengatakan kliennya enggan pulang karena masalah politik dan hukum Indonesia yang belum kondusif karena aksi kriminalisasi dalam kasus yang menjerat dirinya. Mulai dari permohonan perpanjang visa di Arab Saudi, hingga keinginan kembali setelah Presiden Joko Widodo lengser pun diutarakan.

Sementara pihak imigrasi ternyata tak bisa serta-merta memulangkan seseorang meski ia masuk daftar perncarian orang (DPO) sebagai tersangka suatu kasus atau pun buronan. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie memastikan, tidak akan menarik visa milik Rizieq. Sebab, pencabutan harus melalui permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kami bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie pada Minggu (4/6) mengutip Suara.

Baca juga: Kejanggalan Bentrok Polisi di Tol dengan Simpatisan Habib Rizieq Versi FPI

Dalam kasus Rizieq Shihab, imigrasi tak dapat berinisiatif begitu saja karena ada prosedur yang berlaku di negara tempat ia berada saat ini. Yang bisa dilakukan imigrasi adalah berkoordinasi dengan Arab Saudi agar Habib Rizieq dikembalikan ke Indonesia.

"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kalau ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Peraturan Pemerintah Nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU itu," jelasnya.

Tak adanya permintaan resmi dari penyidik juga menjadi alasan pihak imigrasi tidak pernah melakukan pencabutan dokumen milik Habib Rizieq. Saat ini pihak kepolisian masih mengajukan red notice kepada Interpol untuk membantu memulangkan pria yang terjerat kasus sex chat tersebut.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)