home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Penjelasan KJRI Soal Imam Masjid Indonesia di New York yang Ditahan Imigrasi AS

Rabu, 28 Juni 2017 11:11 by reinasoebisono | 885 hits
Penjelasan KJRI Soal Imam Masjid Indonesia di New York yang Ditahan Imigrasi AS
Image source: Republika

DREAMERS.ID - Sebelumnya dilaporkan seorang imam masjid Indonesia di New York yang bernama Daud Rasyid Harun ditahan pihak imigrasi Amerika Serikat (AS), Kini, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York memberi penjelasan.

Awalnya diduga melanggar dokumen imigrasi, imam masjid tersebut belum dikonfirmasi memiliki tuduhan kriminal. Sejauh ini KJRI pun telah melakukan langkah prosedur yaitu upaya perlindungan.

"Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Dinas Keimigrasian Amerika Serikat dan wawancara dengan yang bersangkutan, KJRI New York sejauh ini tidak memperoleh informasi bahwa Daud Rasyid ditangkap karena tuduhan kriminal. Penahanan tersebut sepenuhnya terjadi karena persoalan keimigrasian," ujar Konjen RI di New York, Abdul Kadir Jailani dalam rilis resminya via Detik.

"Oleh karena itu, sebagaimana prosedur tetap perlindungan WNI di luar negeri, KJRI New York telah menjalin komunikasi secara intensif (baik via telepon maupun pertemuan langsung) dengan Dinas Keimigrasian dan yang bersangkutan. Sejauh ini Daud Rasyid Harun dalam keadaan sehat dan baik serta dapat menjalankan ibadah seperti biasa," jelas Jailani.

Baca juga: Korea Utara Kutuk Keras Amerika yang Gunakan Hak Veto Tolak Gencatan Senjata di Gaza

Diketahui kronologi awal, Daud tiba ke AS bulan Juni 2016 menggunakan visa B2 (visa kunjungan biasa). Kemudian Daud memperoleh visa R-1, yaitu visa untuk mereka yang melakukan kegiatan keagamaan pada suatu lembaga sosial di Amerika Serikat, dalam hal ini Masjid Al-Hikmah. Namun pada April 2017 lalu, pengurus Masjid Al-Hikmah menyampaikan kepada Dinas Imigrasi AS jika Daud tak lagi menjabat sebagai imam masjid.

Masalah status imam masjid itu memang masih jadi persoalan perdata di pengadilan, namun Daud tetap kehilangan status keimigrasiannya di AS dan ditahan serta berakibat akan dideportasi. Namun secara hukum Daud berhak menyampaikan keberatan terhadap langkah-langkah tersebut.

"Sehubungan dengan hal itu, KJRI New York berkomitmen untuk terus melakukan perlindungan kekonsuleran terhadap Daud Rasyid Harun dengan terus mengupayakan penyelesaian terbaik bagi yang bersangkutan. Untuk itu, KJRI New York akan terus meningkatkan komunikasi dengan yang bersangkutan dan Dinas Keimigrasian Amerika Serikat," tambahnya.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Jumlah orang yang ingin membeli Tesla alias kendaraan listriknya di Amerika Serikat dikabarkan menurun drastic. Usut punya usut, salah satu alasannya adalah karena sosok Elon Musk selaku CEO Perusahaan itu sendiri....
  • HOT !
    Queen of Tears bukan hanya sebuah drama tetapi sebuah cermin yang diangkat ke masyarakat, menyindir sisa sisa budaya patriarki dengan meminta laki laki mengambil peran yang secara tradisional diperuntukkan bagi perempuan di Korea, khususnya selama persiapan jesa atau upacara leluhur....
  • HOT !
    Ramai kabar Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia sejak 15 Februari 2024 lalu. Masyarakat dan sosial media ramai membicarakan hal ini. Namun bagaimana sebenarnya fakta yang terjadi?...

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)