home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Hukuman untuk Dua Terdakwa Kasus Megakorupsi e-KTP yang Rugikan Negara 2,3 Triliun

Kamis, 20 Juli 2017 17:00 by Dits | 1228 hits
Hukuman untuk Dua Terdakwa Kasus Megakorupsi e-KTP yang Rugikan Negara 2,3 Triliun
image source: Dreamers.id

DREAMERS.ID -Kasus megakorupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) memang tengah menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama besar dalam jajaran pemerintahan. Kali ini, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, telah menerima vonis masing-masing yakni 7 tahun dan 5 tahun penjara.​

"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Irman dan Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, mengutip Kompas, Kamis (20/7).​


Irman (image source: antara)

Irman wajib membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Sugiharto wajib membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.​

Baca juga: Mengapa Seluruh Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang E-KTP Tahun Depan?

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa merugikan negara dan masyarakat hingga Rp 2,3 triliun. Hakim pun menilai kedua terdakwa terlibat dalam suap dalam proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI tahun anggaran 2011-2013. Keduanya juga ikut terlibat mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu yang nantinya akan didapuk sebagai pelaksana proyek tersebut.​


Sugiharto (image source: detikcom)

Dilaporkan kalau Irman menerima keuntungan sebesar 300.000 dollar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Kemudian, 200.000 dollar AS dari Sugiharto. Sementara itu, Sugiharto menerima 30.000 dollar AS dari Paulus Tanos, dan 20.000 dollar AS dari Johanes Marlim. Menurut keterangan sebagian uang juga telah dibelikan satu unit Honda Jazz senilai Rp 150 juta.​

Jaksa menilai kalau dua terdakwa yang diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi ini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.​

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : dilla92
Cast : G-Dragon (Big Bang), Kiko Mizuhara

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)