home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Duh, Komika Ini Dipolisikan Gara-gara Curhat Soal Apartemen

Minggu, 06 Agustus 2017 10:45 by Dits | 2059 hits
Duh, Komika Ini Dipolisikan Gara-gara Curhat Soal Apartemen
image source: detikNews

DREAMERS.ID -Kasus pencemaran nama baik dan fitnah karena curhat di dunia maya menimpa Stand Up Comedy (komika) Muhadkly MT atau akrab dikenal Acho. Gara-gara tulisannya pada 8 Maret 2015 silam yang membahas soal fasilitas apartemen di blog pribadinya, Acho pun dipolisikan pihak pengembang Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan yang didapat, Acho menuliskan kekecewaannya terhadap fasilitas apartemen yang dinilainya tidak sesuai dengan janji pengelola. Acho berharap bisa mendapat kawasan terbuka hijau, namun nyatanya tidak ada kekonsistenan dan tak sesuai dengan realita.

"Maksud Acho berbagi kisah di blog itu agar tidak ada lagi orang yang terjebak oleh bujuk rayu dan kemudian memutuskan membeli unit apartemen di Green Pramuka Apartemen seperti dirinya. Ia melakukan ini untuk kepentingan publik. Itulah sebabnya, apa yang dituliskannya disertai dengan bukti-bukti yang nyata terjadi, bukan sekedar opini tanpa dasar," ungkap Regional Coordinator SAFEnet Damar Juniarto yang didapuk sebagai kuasa hukum Acho seperti mengutip dari detikcom, Sabtu (05/08).

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Komika Acho Dapat Dukungan Penuh dari Penghuni Apartemen Green Pramuka

Kasus Acho pun semakin menjadi saat ia berkicau melalui akun Twitter pribadinya mengenai berita media massa yang menyoal pungli di Green Pramuka Apartemen. "Namun justru karena tulisan di blog dan apa yang disampaikan di Twitter itulah yang kemudian menjadi kasus hukum. Pada 5 November 2015, Acho malah dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum dari PT Duta Paramindo Sejahtera (pengelola Apartemen Green Pramuka) dengan laporan pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah pasal 310-311 KUHP," jelas Damar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan lantas mengkonfirmasi soal kasus tersebut. Dalam keterangannya, ia menyebut kalau berkas Acho telah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. 

"Betul, Acho pernah ditangani oleh Cyber PMJ dan saat ini sudah p21," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan.

(dits)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)