home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Penjelasan Mengapa Tamu Pernikahan Kahiyang-Bobby Tak Diperbolehkan Naik Taksi Online

Sabtu, 04 November 2017 19:30 by reinasoebisono | 5155 hits
Penjelasan Mengapa Tamu Pernikahan Kahiyang-Bobby Tak Diperbolehkan Naik Taksi Online
Image source: Tribunnews

DREAMERS.ID - Hanya tinggal hitungan hari menuju pernikahan anak kedua Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Juru bicara keluarga, Gibran Rakabuming Raka pun mengatakan persiapan berjalan lancar dan siap untuk digelar 8 Novermber mendatang.

Namun ternyata ada ‘larangan’ bagi tamu yang diundang ke pernikahan Kahiyang-Bobby. Melansir Detik, Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Surakarta menghimbau tamu undangan untuk tidak menggunakan jasa taksi online.

Lebih lanjut, edaran resmi dari dishub ini hanya bersifat himbauan dan berlaku hanya pada saat pernikahan Kahiyang-Bobby. Pun hal itu hanya berlaku untuk para tamu yang menginap di hotel-hotel di Solo.

"Kita berpikiran kan memang ini belum ada izin mereka (taksi online)," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Hadi Prihatno, Sabtu (4/11).

Baca juga: Panembahan Al Nahyan, Anak Kedua Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution

"Hotel tok, enggak ke bandara, cuma hotel saja," ujarnya. "Ya kita mengimbaunya gitu saja, mau naik ya silakan saja kita enggak maksa,"

Surat tersebut ditandatangani oleh Hadi Prihatno dan ditembuskan ke Wali Kota Surakarta, Ketua Himpunan Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Surakarta serta manajemen perusahaan taksi di Surakarta. Berikut isi surat edarannya:

Dalam rangka menunjang kebutuhan transportasi kegiatan pernikahan putri Presiden RI pada tanggal 7-8 November 2017, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Guna memfasilitasi kebutuhan transportasi yang aman, nyaman dan dapat dipertanggungjawabkan, maka agar diimbau kepada pengunjung hotel yang akan menggunakan jasa angkutan taksi untuk menggunakan taksi resmi yang ada di Kota Surakarta (KOSTI, Gelora Taksi, Mahkota Ratu Taksi, Sakura Taksi, Solo Central Taksi dan Bengawan Taksi).

2. Mengimbau kepada para pengunjung hotel untuk tidak menggunakan taksi online (taksi pelat hitam) yang tidak ada izin operasionalnya di Kota Surakarta (sesuai dengan Permenhub Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek).

Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kandidat Partai Demokrat (DP) Lee Jae Myung resmi terpilih sebagai presiden Korea Selatan pada 4 Juni 2025 setelah berbulan bulan gejolak politik yang dipicu oleh pemakzulan dan penggulingan lawan politiknya akibat upaya gagal menerapkan darurat militer....
  • HOT !
    Survey dari Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata serta Yayasan Korea untuk Pertukaran Budaya Internasional menunjukkan bahwa K pop masih terus menjadi image paling dikenal dari Korea di kalangan penggemar budaya Korea secara global....
  • HOT !
    Keluarga korban kecelakaan pesawar Jeju Air akan menerima uang kompensasi sebesar 30 juta won (sekitar 300 juta rupiah) dari maskapai. Pemerintah Korea Selatan akan menambahkan 3 juta won (sekitar 30 juta rupiah), dan belum termasuk donasi....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : LatifahNL999
Cast : [EX DAY6] Im Junhyeok - Elhin Kim [OC]

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)