home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pengadilan Negeri Bandung Putuskan Gracia Indri dan David Noah Gagal Cerai

Kamis, 07 Desember 2017 10:25 by bellaevania | 1175 hits
Pengadilan Negeri Bandung Putuskan Gracia Indri dan David Noah Gagal Cerai
Image source: Tabloidbintang

DREAMERS.ID - Setelah proses perceraian antara Gracia Indri dan David Noah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan. Namun putusan ini sedikit mengejutkan karena Gracia dan David dinyatakan gagal bercerai.

PN Bandung menyatakan tidak bisa melanjutkan proses gugatan cerai tersebut. Menurut Wasdi Permana, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, putusan itu sudah dibacakan pada 21 November 2017. Majelis hakim menerima nota keberatan dari pihak David Noah.

"Perkara gugatan cerai sudah diputus tanggal 21 November kemarin. Pengadilan menerima eksepsi tergugat, bahwa PN Bandung tidak berwenang untuk mengadili perkara hukum tergugat," ujar Wasdi, seperti dikutip dari laman Bintang.com

Wasdi pun memberi detail alasan tak mengabulkan gugatan cerai Gracia Indri. Menurutnya, Gracia mencantumkan domisili David NOAH di kawasan Cijawura, Bandung. Namun, pada kenyataannya David sudah tak lagi tinggal di situ.

Baca juga: Gracia Indri Jawab Tantangan David 'NOAH' Soal Bukti KDRT

"Kan dalam gugatan disebutkan bahwa alamat tergugat (David) adalah Cijawura, Kota Bandung. Ternyata ketika dipanggil juru sita dari kami, ga ketemu. Yang bersangkutan tidak ada di situ. Tidak dijelaskan, tapi yang pasti (tergugat) sudah tidak tinggal di situ," sambung Wasdi.

Lebih lanjut, Wasdi menuturkan bahwa gugatan cerai Gracia kepada David harus diajukan di pengadilan yang sesuai dengan tempat tinggal tergugat. David berdomisili di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung sehingga PN Bale Bandung lah yang berwenang untuk memutuskan gugatan cerai tersebut.

"Selanjutnya dalam sidang penggugat (Gracia Indri) memperbaiki. Mereka mencantumkan alamat tergugat (David) adalah Dago Pakar. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa PN Bandung tidak berwenang. Yang berwenang adalah PN Bale Bandung," ujarnya.

(bef)

Komentar
  • HOT !
    IU berhasil memukau para penggemarnya, UAENA, selama konser ‘2024 IU HEREH WORLD TOUR CONCERT IN JAKARTA’ yang berlangsung di ICE BSD CITY pada tanggal 27 dan 28 April 2024....
  • HOT !
    ZEROBASEONE menjadi boy grup selanjutnya yang dikonfirmasi akan menggelar konser di Indonesia. Ini akan menjadi kedatangan kedua mereka ke tanah air sejak Golden Disc Awards 2023 lalu....
  • HOT !
    Sohee ALICE akan menikah dan pensiun dari industri hiburan. Pada 26 April, sebuah outlet media melaporkan bahwa Sohee akan menikahi pacarnya, seorang pengusaha yang 15 tahun lebih tua darinya yang telah ia kencani selama setahun....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : AdeLululu
Cast : Lay EXO , Kim Vanyiake (FC) , Eunji A-Pink , Ryeowook SJ , Suho EXO, Jung Rachel, EXO, A-Pink

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)