home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pro-Kontra 'Sunat Perempuan' di Indonesia dari Segi Medis dan Hukum

Kamis, 26 April 2018 13:40 by reinasoebisono | 2159 hits
Pro-Kontra 'Sunat Perempuan' di Indonesia dari Segi Medis dan Hukum
Image source: Kompas

DREAMERS.ID - Sikap setuju dan tidak tentang sunat pada perempuan masih bergulir hingga kini. Adanya peraturan jelas yang sempat dihapuskan membuat masyarakat kebingungan karena masih banyak pendapat terpecah dari sisi medis mau pun hukum. Belum lagi dari sisi agama.

Tak hanya di Indonesia, beberapa negara lain juga melakukan sunat pada perempuan juga dianggap berlebihan karena dinilai memotong daerah genital wanita. Padahal, Kementerian Kesehatan pernah mengeluarkan Permenkes Nomor 1636 Tahun 2010 tentang sunat perempuan. Meski kemudian dilakukan pencabutan yang tertera dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2014. 

Pancabutan itu dilakukan karena menganggap sunat perempuan bukanlah tindakan medis, melainkan lebih kepada budaya dan agama. Namun kemudian peraturan tersebut berlaku lagi dengan peraturan yang lebih tajam.

"Menurut saya, peraturan ini tidak melarang sunat perempuan. Karena mencabut peraturan lalu dan menerbitkan peraturan yang lebih tajam, cari kerja, prosedur, jangan sampai melukai atau menjadikan perbuatan itu (sunat), perempuan sebagai korbannya," kata Anhari Sultoni, pengacara dan dosen dari Universitas Sahid.

Baca juga: Mantan Kontestan 'Produce 101 Season 2' Jeong Joong Ji Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri

Sunat perempuan tidak bisa dianggap sebagai penyiksaan atau mematikan fungsi seksual wanita seperti biasa disebut vrigid. Sunat perempuan, menurut Anhari, dari sisi hukum tidak termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan bukan diskriminasi, karena dilakukan atas motivasi agama. 

"Bukan diskriminasi karena yang disunat merasa lebih berharga dan terhormat. Bukan penyiksaan karena yang disunat hanya sedikit disayat. Dan bukan merupakan perusakan, penghancuran alat kelamin perempuan," paparnya

Dari sisi agama Islam sendiri, melakukan sunat atau khitan bagi wanita sama hukumnya seperti laki-laki.

"Kalau disebut fitrah untuk menunjukkan kepatuhan, harus dilakukan seperti memotong bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, yang dilakukan umumnya seminggu sekali dan dilakukan di hari Jumat. Khitan bagi perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan," tutur Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Fuad Thohari.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)