home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pro-Kontra 'Sunat Perempuan' di Indonesia dari Segi Medis dan Hukum

Kamis, 26 April 2018 13:40 by reinasoebisono | 2184 hits
Pro-Kontra 'Sunat Perempuan' di Indonesia dari Segi Medis dan Hukum
Image source: Kompas

DREAMERS.ID - Sikap setuju dan tidak tentang sunat pada perempuan masih bergulir hingga kini. Adanya peraturan jelas yang sempat dihapuskan membuat masyarakat kebingungan karena masih banyak pendapat terpecah dari sisi medis mau pun hukum. Belum lagi dari sisi agama.

Tak hanya di Indonesia, beberapa negara lain juga melakukan sunat pada perempuan juga dianggap berlebihan karena dinilai memotong daerah genital wanita. Padahal, Kementerian Kesehatan pernah mengeluarkan Permenkes Nomor 1636 Tahun 2010 tentang sunat perempuan. Meski kemudian dilakukan pencabutan yang tertera dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2014. 

Pancabutan itu dilakukan karena menganggap sunat perempuan bukanlah tindakan medis, melainkan lebih kepada budaya dan agama. Namun kemudian peraturan tersebut berlaku lagi dengan peraturan yang lebih tajam.

"Menurut saya, peraturan ini tidak melarang sunat perempuan. Karena mencabut peraturan lalu dan menerbitkan peraturan yang lebih tajam, cari kerja, prosedur, jangan sampai melukai atau menjadikan perbuatan itu (sunat), perempuan sebagai korbannya," kata Anhari Sultoni, pengacara dan dosen dari Universitas Sahid.

Baca juga: Mantan Kontestan 'Produce 101 Season 2' Jeong Joong Ji Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri

Sunat perempuan tidak bisa dianggap sebagai penyiksaan atau mematikan fungsi seksual wanita seperti biasa disebut vrigid. Sunat perempuan, menurut Anhari, dari sisi hukum tidak termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan bukan diskriminasi, karena dilakukan atas motivasi agama. 

"Bukan diskriminasi karena yang disunat merasa lebih berharga dan terhormat. Bukan penyiksaan karena yang disunat hanya sedikit disayat. Dan bukan merupakan perusakan, penghancuran alat kelamin perempuan," paparnya

Dari sisi agama Islam sendiri, melakukan sunat atau khitan bagi wanita sama hukumnya seperti laki-laki.

"Kalau disebut fitrah untuk menunjukkan kepatuhan, harus dilakukan seperti memotong bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis, yang dilakukan umumnya seminggu sekali dan dilakukan di hari Jumat. Khitan bagi perempuan adalah makrumah, pelaksanaannya sebagai salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan," tutur Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, KH Fuad Thohari.

(rei)

Komentar
  • HOT !
    YouTube Music resmi dinobatkan sebagai aplikasi streaming musik yang paling banyak digunakan oleh warga Korea Selatan sepanjang tahun lalu....
  • HOT !
    Jaksa mengatakan pada hari Kamis ini bahwa mereka telah mendakwa mantan Presiden Moon Jae in atas tuduhan penyuapan sehubungan dengan tuduhan memfasilitasi pekerjaan mantan menantunya di sebuah maskapai penerbangan....
  • HOT !
    MOP Beauty by Tasya Farasya menjadi beauty brand lokal pertama yang meluncurkan fasilitas daur ulang limbah kecantikan, MOP Beauty Waste Station x Rekosistem di RDTX Kuningan....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : StrongBaby
Cast : -Amber Josephine Lu f(x) -Lee Seunghyun Bigbang -Lee Gikwang B2ST -Son Dongwoon B2ST -Lot Of Cameo

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)