home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Pahami dan Patuhi! Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pilkada

Minggu, 24 Juni 2018 11:40 by reinasoebisono | 1823 hits
Pahami dan Patuhi! Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang Pilkada
Image source: Zaki Alfarabi/Detik

DREAMERS.ID - Hari sabtu tanggal 23 Juni kemarin adalah hari terakhit publik boleh melihat dan merasakan kampanye dari para calon pemimpin daerahnya. Karena masa tenang Pilkada 2018 berlangsung 24-26 Juni 2018.

Sebelum akhirnya hari pencoblosan dilaksanakan pada Rabu 28 Juni 2018 mendatang. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam pengawasan masa tenang kampanye karena memang ada perarurannya.

"Pertama, selama masa tenang tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye apapun. Kedua, diharapkan semua paslon dan tim kampanye tidak melakukan politik uang selama masa kampanye," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Minggu (24/6).

Pramono juga mengimbau masyarakat memanfaatkan masa tenang untuk menentukan pilihan. Pencoblosan Pilkada di 171 daerah akan berlangsung pada 27 Juni 2018. 

"Warga masyarakat diharapkan memanfaatkan masa tenang untuk menimbang dengan penuh kesadaran, berdasarkan informasi dan data yang akurat, siapa yang akan dipilih pada hari pemungutan suara nanti," ungkapnya mengutip Detik.

Aturan tentang masa tenang Pilkada ini tercantum di PKPU 4/2017 tentang Kampanye. Berikut bunyi beberapa pasal dan ayat terkait masa tenang:

Baca juga: Hasil Akhir Quick Count Pilkada Serentak di 3 Wilayah Pemilu Gubernur Pulau Jawa

Pasal 50

Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (satu) hari setelah masa Kampanye berakhir

Pasal 51

(2) Masa tenang Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(3) Pada masa tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pasangan Calon dilarang melaksanakan Kampanye dalam bentuk apapun.

Pasal 54

(4) Selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Seorang pelaku utama organisasi peretasan berkebangsaan Cina, A (34), berhasil ditangkap setelah diekstradisi dari Bangkok, Thailand, ke Bandara Internasional Incheon, Korea Selatan, pada 22 Agustus pukul 05.05 pagi tadi. ...
  • HOT !
    They are finally here! Momen yang paling dinantikan akhirnya tiba setelah ajang pencarian bakat global CHUANG ASIA S2 resmi menutup perjalanannya melalui malam puncak Grand Debut Night yang tayang secara eksklusif di WeTV pada Sabtu, 6 April 2025 kemarin....
  • HOT !
    Son Chang Wan, mantan presiden perusahaan yang mengoperasikan Bandara Muan, Korea Selatan tempat di mana pesawat Jeju Air mengalami tragedy, ditemukan meninggal dunia di rumahnya oleh pihak kepolisian....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : nanda18
Cast : #Jungkookbts#Taehyung#Bts#SehunExo#sujeong#lovelyz#Fc#BTOB#Minhyuk

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)