DREAMERS.ID - Masih ada beberapa kabar provokatif yang merambah dunia digital dan grup-grup pesan instan menjelang Pilkada Serentak 27 Juni besok. Pada sebuah pesan berantai, beredar percakapan di WhatsApp yang menghimbau untuk mengawasi jalannya pemungutan suara, seperti berikut:
VIRALKAN ke semua WAG dan jalur Sosmed
Syarat menjadi Pemilih dalam Pemilu sudah dirubah rezim dalam UU no 7 2017 Pasal 348, menjadi hanya cukup punya eKTP.
Pasal 349 makin gila karena walau tidak terdaftar di DPT, siapa saja bisa nyoblos di Pemilu Indonesia asal punya eKTP. Mereka cukup print eKTP yg disesuaikan alamatnya dg TPS2 target mereka. Secara undang-undang kita sudah kebobolan tipu jahat, namun kita masih bisa mencegah.
Baca juga: Hasil Akhir Quick Count Pilkada Serentak di 3 Wilayah Pemilu Gubernur Pulau Jawa
Gerakkan, sosialkan, persiapkan, tim pengawas TPS relawan independen dari rakyat di SEMUA TPS. Sebagai warga di TPS masing2 minimal kita tahu ada berapa banyak warga etnis Tionghoa dan warga Cina pendatang di wilayah sekitar kita.Ajak berbahasa Indonesia, kalo mereka tidak bisa,atau tidak lancar/gagok/gagap,sita eKTPnya lalu USIR atau laporkan kepada polisi/aparat, itu artinya eKTP mereka palsu, mereka bukan WNI, mereka tidak ada hak memilih, malah bisa diancam pidana pemalsuan. Syarat menjadi WNI menurut Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006 butir 4 adalah wajib berbahasa Indonesia.
#Bersama kita Lawan kecurangan
(rei)