home_icon
SIGN IN
SIGN UP
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda
Portal Berita - Radio Streaming - Komunitas Anak Muda

Ternyata Akan Ada Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Serentak?

Kamis, 28 Juni 2018 15:23 by reinasoebisono | 1344 hits
Ternyata Akan Ada Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong yang Menang di Pilkada Serentak?
Image source: Detik

DREAMERS.ID - Dalam Pilkada Serentak kali ini, ada beberapa daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Dalam prosedurnya, pemilih diberikan surat suara di mana satu kotak berisi pasangan calon tunggal, sementara kotak lainnya kosong.

Masyarakat tentu memiliki hak memilih di antara keduanya tanpa harus golput atau abstain. Bisa jadi menyoblos kotak kosong jika calon tunggal ersebut tidak sesuai denagn hati nuraninya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyatakan akan kembali mengulang Pilkada di daerah jika di daerah tersebut kotak kosonglah yang menang.

Hal ini disebut Konisioner KPU Viryan Aziz telah sesuai dengan Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara dalam jangka waktu mengulang pilkadanya, daerah tersebut akan dipimpin oleh seorang Plt alias Pelaksana Tugas.

"Kotak kosong yang menang, akan diadakan pemilihan kembali," ujar Viryan mengutip Detik. "Di dalam Undang-undang 10 juga disebutkan nanti di daerah tersebut akan ada Plt"

Baca juga: Hasil Akhir Quick Count Pilkada Serentak di 3 Wilayah Pemilu Gubernur Pulau Jawa

Plt tersebut pun akan menjabat cukup lama hingga gelaran Pilkada serentak berikutnya, yaitu pada tahun 2020. Meski belum ada hasil real count dari KPU, Viryan mengatakan kemenangan kotak kosong baru terjadi pada Pilkada Serentak tahun ini.

"Plt tersebut (bertugas) sampai pilkada serentak berikutnya, yaitu di gelombang berikutnya di tahun 2020," kata Viryan. "Setahu saya, baru kali ini kotak kosong menang,"

Di Pilkada Serentak 2018 kali ini, ada 16 daerah di mana calon kepala daerahnya melawan kotak kosong, alias menjadi calon tunggal. Menurut hasil hitung cepat atau quick count di sejumlah lembaga survei, kotak kosong menang di sejumlah TPS. Di antaranya adalah Pilwalkot Makassar, Wilayah Lebak, Banten, dan Pilwalkot Tangerang.

Selain dalam UU 10 Tahun 2016, aturan terkait kemenangan kotak kosong terinci pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 25 ayat 1 sampai 3 tentang pilkada dengan Satu Pasangan Calon. Pasal 25 tersebut berbunyi;

(1) Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pada kolom foto Pasangan Calon, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penyelenggaraan Pemilihan kembali pada Pemilihan serentak periode berikutnya.

(2) Pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal terjadi penetapan penyelenggaraan Pemilihan serentak periode berikutnya sebagamana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan penjabat Gubernur dan Wakil Gubernur, penjabat Bupati dan Wakil Bupati, atau penjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

(rei)

Komentar
  • HOT !
    Kalau di Indonesia ada pensi alias pentas seni, di Korea juga ada musim festival universitas atau sekolah yang biasanya Ketika memasuki musim panas....
  • HOT !
    Mahkamah Konstitusi dengan suara bulat menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada hari Jumat (4/4), memberhentikannya dari jabatannya karena penerapan darurat militer yang bersifat sementara pada bulan Desember....
  • HOT !
    Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi ditahan oleh tim penyelidikan gabungan Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) pada Rabu (15/1) pukul 10:33 pagi KST....

BERITA PILIHAN

FAN FICTION
OF THE WEEK
Writer : ismomos
Cast : Junho 2PM & Min Miss A

BERITA POPULER

 
 
 
^
close(x)