DREAMERS.ID - Masih adakah yang mengingat kasus video porno Ariel ‘Noah’ dengan Cut Tari dan Luna Maya yang heboh pada tahun 2010? Kasus ini sudah berlalu, bahkan vokalis band Noah ini sudah divonis penjara selama 3,5 tahun.
Ternyata kasus video porno itu masih menyisakan cerita. Status Cut Tari dan Luna Maya sampai saat ini masih tersangka di kepolisian, menggantung. Oleh karena itu, status tersangka kedua aktris cantik itu pun dibawa ke praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan praperadilan itu diajukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Mereka meminta Polri untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) pada kasus Luna Maya-Cut Tari yang sudah bertahun-tahun mengendap di kepolisian.
Baca juga: Luna Maya Sukses Bikin Iri, Foto Bareng Yoo Jae Suk, Lee Kwang Soo dan Yuri SNSD
“Bahwa termohon I (Polri) telah menyidik dan menetapkan Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng sebagai tersangka tindak pidana pornografi sebagaimana diatur Pasal 282 ayat 1 KUHP dan telah menyerahkan,” tulis salinan praperadilan yang dikutip dari detikcom pada Jumat (3/8).Salinan praperadilan tersebut sudah ditandatangani oleh Kurniawan Nugroho selaku pemohon. Praperadilan tersebut kini sudah masuk PN Jaksel dan sidangnya dipimpin oleh hakim Florenssani Susanti.
Dalam salinan praperadilan tersebut, Nugroho menulis permintaan kepada hakim praperadilan untuk menghentikan kasus dua wanita cantik ini di skandal video porno Ariel.
(shy)